Konsistensi Akademik, Prof. Lina Jamilah Raih Gelar Guru Besar

WhatsApp Image 2026-04-29 at 08.28.09

👁️ 4 views

INFOFILANTROPI.COM, BANDUNG — Menutup rangkaian profil Guru Besar Universitas Islam Bandung (Unisba), Prof. Dr. Lina Jamilah, S.H., M.H. menghadirkan kisah perjalanan panjang yang konsisten dalam mengembangkan keilmuan hukum. Jabatan Guru Besar dalam bidang Hukum Jaminan diraihnya setelah puluhan tahun pengabdian yang dijalani dengan integritas dan keteguhan, seiring terbitnya Surat Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 44528/M/KPT.KP/2025 pada Desember 2025.

Perjalanan akademiknya mengantarkan Prof. Lina meraih jabatan Guru Besar pada akhir 2025. Sejak memulai karier pada 1989 di Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung (FH Unisba), ia menunjukkan konsistensi dalam melaksanakan tridharma perguruan tinggimelalui pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Capaian tersebut menjadi wujud nyata komitmennya dalam mengembangkan ilmu hukum yang berintegritas dan memberi manfaat luas.

Selama lebih dari tiga dekade, ia menapaki dunia akademik dengan ritme yang ajek mengajar di ruang kuliah, meneliti dengan ketekunan, serta hadir di tengah masyarakat melalui berbagai aktivitas pengabdian. Baginya, menjadi Guru Besar bukan sekadar meraih gelar akademik tertinggi, melainkan membuktikan bahwa ilmu hukum menuntut keteguhan, integritas, serta daya tahan dalam menghadapi berbagai tantangan.

Komitmennya pada bidang Hukum Jaminan menjadi benang merah dalam perjalanan keilmuannya. Namun, ia tidak melihat disiplin ini secara sebagian. Dalam pandangannya, Hukum Jaminan memiliki keterkaitan erat dengan Hukum Agraria sebagai fondasi objeknya. Di titik inilah ia menempatkan fokus keilmuannya: memastikan bahwa hak-hak kebendaan masyarakat memiliki kepastian hukum yang kuat, terutama ketika dikonversi menjadi instrumen ekonomi. Perspektif holistik ini menjadi ciri khas pendekatan akademiknya yakni menghubungkan norma dengan realitas.

Pemikiran tersebut tidak hanya berhenti di ruang teori. Melalui karya literasi berupa dua buku Hukum Jaminan dan dua buku Hukum Agraria, ia berupaya merumuskan gagasan yang aplikatif. Namun, menurutnya, kontribusi paling bermakna justru lahir dari perjumpaan antara teori dan praktik. Sejak 2008, keterlibatannya sebagai Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kabupaten Bandung, serta perannya sebagai saksi ahli hukum tanah, memberinya ruang untuk menguji langsung gagasan akademik di lapangan. Dari sana, ia memastikan bahwa hukum tidak berhenti sebagai teks, melainkan hadir sebagai solusi nyata bagi sengketa tanah dan persoalan jaminan di masyarakat.

Bagi Prof. Lina, makna Guru Besar tidak berhenti pada pencapaian personal. Secara pribadi, jabatan ini adalah bentuk syukur sekaligus pembuktian atas konsistensi profesi. Namun secara akademik, ia melihatnya sebagai beban moral yang jauh lebih besar. Seorang Profesor, menurutnya, harus menjadi Kompas yakni penunjuk arah moral dan keilmuan yang menjaga kemurnian penegakan hukum di Indonesia.

Dalam menghadapi tantangan zaman, terutama kompleksitas sengketa lahan dan digitalisasi jaminan, ia menegaskan bahwa akademisi tidak boleh terjebak dalam “menara gading”. Guru Besar harus hadir di tengah masyarakat, memberikan penjelasan hukum yang jernih, serta memperjuangkan kepastian hukum bagi kelompok yang sering kali lemah secara administratif. Peran ini juga mencakup pengawalan terhadap regulasi agar tetap berpihak pada keadilan.

Di ruang kelas, prinsip yang ia pegang sederhana namun mendasar: logika hukum dan etika. Ia percaya bahwa kecerdasan tanpa kompas moral hanya akan melahirkan kekosongan. Karena itu, mahasiswa hukum harus dibekali kemampuan berpikir kritis sekaligus kesadaran bahwa hukum adalah instrumen kemanfaatan, bukan sekadar kumpulan pasal.

Sebagai bagian dari Unisba, Prof. Lina memaknai perannya dalam kerangka nilai yang lebih luas. Identitas “Mujahid, Mujtahid, dan Mujaddid” menjadi landasan dalam mengembangkan keilmuan hukum yang tidak hanya berorientasi pada pendekatan positivistik, tetapi juga berakar pada nilai keislaman yakni keadilan (Al-‘Adl) dan amanah. Ia berupaya membawa Hukum Jaminan dan Agraria ke arah yang lebih maslahat, tidak hanya bagi sistem hukum, tetapi juga bagi umat.

Di akhir perjalanannya, pesan yang ia titipkan sederhana namun sarat makna. Kepada dosen muda, ia mengingatkan pentingnya menikmati proses dan menjaga integritas sebagai aset utama akademisi. Sementara kepada mahasiswa, ia menekankan pentingnya fondasi kuat dalam Hukum Perdata dan Agraria, karena masa depan hukum akan semakin kompleks dan hanya mereka yang berilmu sekaligus berintegritas yang mampu bertahan.

Dari perjalanan panjang ini, satu hal menjadi jelas bahwa bagi Prof. Dr. Lina Jamilah, ilmu bukan sekadar pengetahuan yang diajarkan, melainkan amanah yang harus dijaga dengan kesungguhan, keberanian, dan keikhlasan. [ ]

Dok foto: Humas Unisba