LPPOM dan HIPMI Berkolaborasi untuk Dorong Sertifikasi Halal Wajib

LPPOM dan HIPMI Berkolaborasi untuk Dorong Sertifikasi Halal Wajib

LPPOM dan HIPMI Berkolaborasi untuk Dorong Sertifikasi Halal Wajib

INFOFILANTROPI.COM, JAKARTA – Pada acara HUT ke-52 HIPMI yang bertema “Mengawal Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas” pada 10 Juni 2024 di Fairmont Jakarta, LPPOM dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) menandatangani perjanjian kerja sama. Perjanjian ini ditandatangani oleh Direktur Utama LPPOM, Muti Arintawati, dan Ketua Umum Badan Pengurus Pusat HIPMI, Akbar Himawan Buchari, serta disaksikan oleh Direktur Kemitraan dan Pelayanan Audit Halal LPPOM, Muslich. Hadir pula Presiden Indonesia, Joko Widodo, bersama jajaran menterinya serta anggota HIPMI.

Kerja sama ini bertujuan memperkuat sinergi antara kedua belah pihak dalam menghadapi implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2022, yang mengharuskan seluruh produk yang beredar di Indonesia memiliki sertifikasi halal. Muti Arintawati menegaskan bahwa pelaku usaha, terutama di sektor makanan dan minuman skala menengah dan besar, harus segera melakukan sertifikasi halal menjelang batas waktu pada 17 Oktober 2024.

Muti Arintawati menjelaskan, tidak hanya produk akhir seperti makanan dan minuman yang harus bersertifikat halal, tetapi juga seluruh bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong. Jasa penyembelihan dan hasil sembelihan juga termasuk dalam kategori yang harus bersertifikasi halal. “Pelaku usaha di sektor ini perlu segera mematuhi regulasi ini. Kami siap membantu proses sertifikasi agar berjalan lancar,” ujar Muti.

Sanksi bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan ini cukup berat. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 Pasal 149, pemerintah akan memberlakukan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan sertifikat halal, dan/atau penarikan produk dari peredaran. Denda administratif yang dikenakan bisa mencapai hingga Rp2 miliar.

Kerja sama ini juga mencakup berbagai layanan yang disediakan oleh LPPOM untuk memudahkan pengusaha dalam melakukan sertifikasi halal. LPPOM menyediakan pemeriksaan kehalalan produk, peningkatan pemahaman pelaku usaha mengenai Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), dan layanan klien khusus untuk mempercepat proses sertifikasi. Dengan lebih dari 35 tahun pengalaman, LPPOM MUI telah membuktikan kredibilitasnya dengan berbagai akreditasi seperti SNI ISO/IEC 17065:2012 dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan UAE.S 2055-2.2026 dari Kementerian Industri dan Lanjutan UAE.

LPPOM MUI juga memiliki laboratorium yang terakreditasi SNI ISO/IEC 17025:2017 dan memiliki 38 Kantor Perwakilan di seluruh Indonesia serta empat kantor di luar negeri (China, Korea, dan Taiwan). Layanan halal online CEROL-SS23000 serta dukungan lebih dari 1.000 auditor profesional juga memperkuat LPPOM dalam melayani kliennya.

Dengan pengalaman melakukan pemeriksaan halal di lebih dari 65 negara dan menjalin kemitraan dengan lebih dari 20.000 perusahaan di Indonesia, LPPOM MUI siap mendukung pengusaha dalam memperluas pasar ke luar negeri. Untuk lebih memahami proses sertifikasi halal, pelaku usaha dapat mengikuti kelas pengenalan sertifikasi halal (PSH) yang diselenggarakan oleh LPPOM. Daftarkan perusahaan Anda melalui tautan ini. Informasi lebih lanjut mengenai produk halal dapat diakses melalui website www.halalmui.org atau aplikasi Halal MUI di Playstore.