Fase Pemulangan Jemaah Haji Dimulai, Kemenag Tegaskan Larangan Barang Bawaan

jemaah haji dari Tanah Suci ke Indonesia resmi dimulai hari ini, dengan pemberangkatan kelompok terbang kedua dari Embarkasi Solo (SOC-02) dari Makkah

INFOFILANTROPI.COM, Makkah – Tahap pemulangan jemaah haji dari Tanah Suci ke Indonesia resmi dimulai hari ini, dengan pemberangkatan kelompok terbang kedua dari Embarkasi Solo (SOC-02) dari Makkah menuju Madinah. Para jemaah ini akan diterbangkan ke Indonesia melalui Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) di Madinah.

Direktur Bina Haji Ditjen Penyelenggaran Haji dan Umrah, Arsad Hidayat, melepas keberangkatan SOC-02 yang terdiri dari 360 jemaah asal Temanggung dan Magelang serta lima petugas. “Selamat kembali ke Tanah Air. Semoga jemaah haji Indonesia meraih predikat haji mabrur. Aamin,” ujar Arsad Hidayat di Makkah, Jumat (21/6/2024).

Selain SOC-02, lima kloter lainnya yang terdiri dari SOC-01, SOC-03, BDJ-01, UPG-01, dan SOC-05 juga diberangkatkan hari ini menuju Madinah untuk selanjutnya terbang ke Indonesia. Bagasi keenam kloter ini sudah ditimbang sebelum puncak haji.

Arsad Hidayat mengingatkan jemaah untuk tidak membawa barang-barang terlarang dalam penerbangan. Menurut aturan GAC Airport Authority KSA, air Zamzam dalam ukuran dan kemasan apapun tidak diperbolehkan masuk dalam barang bawaan penumpang, baik tas jinjing maupun koper bagasi. “Akan ada pemeriksaan koper bagasi dan tas kabin. Pastikan tidak ada air Zamzam dalam tas kabin maupun koper bagasi. Setiap jemaah akan menerima satu botol air Zamzam (5 liter) setibanya di asrama haji Indonesia,” tegas Arsad.

“Jika ditemukan membawa Zamzam, koper akan dibongkar dan ditahan serta tidak akan dikirim bersama kloter,” tambah Arsad. Ia juga mengingatkan jemaah untuk memastikan tidak membawa barang terlarang seperti pisau, gunting, atau benda lain yang dilarang dalam penerbangan. “Pastikan barang-barang tersebut tidak ada di tas saat pemeriksaan,” tambahnya.

Arsad juga menekankan pentingnya memastikan seluruh dokumen perjalanan seperti paspor dan boarding pass tidak tertinggal. “Jika ada dokumen yang hilang, segera hubungi perangkat kloter untuk mendapatkan bantuan. Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) akan membantu proses penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) atau mengganti boarding pass yang hilang,” jelas Arsad.

Maskapai penerbangan, baik Garuda Indonesia maupun Saudia Airlines, telah menetapkan ketentuan bahwa jemaah hanya diperbolehkan membawa satu tas paspor, satu tas kabin atau tas jinjing dengan berat maksimal 7 kg, dan satu koper bagasi dengan berat maksimal 32 kg. Koper bagasi jemaah akan ditimbang dua hari sebelum keberangkatan dari hotel ke bandara. Untuk enam kloter yang pulang perdana hari ini, koper sudah ditimbang sejak sebelum puncak haji. Setelah ditimbang, koper bagasi akan dikirim terlebih dahulu, sehingga jemaah hanya membawa tas kabin saat naik bus.

Berikut adalah barang-barang yang dilarang dibawa dalam tas bagasi dan tas jinjing jemaah haji:

  1. Air Zamzam dalam ukuran dan kemasan apapun;
  2. Uang tunai lebih dari Rp100.000.000 (SAR 25.000);
  3. Cairan, aerosol, dan gel;
  4. Senjata, senjata api, dan senjata tajam;
  5. Powerbank atau hardisk boleh dibawa dalam tas kabin;
  6. Barang yang mudah meledak atau terbakar;
  7. Benda yang dapat melukai;
  8. Produk hewan (dairy);
  9. Makanan berbau tajam;
  10. Tanaman hidup dan produk tanaman.