BPJPH Perkuat Kerjasama Pusat-Daerah untuk Sertifikasi Halal UMK

BPJPH Perkuat Kerjasama Pusat-Daerah untuk Sertifikasi Halal UMK

BPJPH Perkuat Kerjasama Pusat-Daerah untuk Sertifikasi Halal UMK

INFOFILANTROPI.COM, Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama mendorong kerjasama antara pemerintah pusat dan daerah serta berbagai stakeholder untuk memaksimalkan fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Hal ini disampaikan oleh Sekretaris BPJPH, E.A Chuzaemi Abidin, saat menerima kunjungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur di kantor BPJPH, Jakarta Selatan.

“Kolaborasi lintas sektor dari pusat hingga daerah, termasuk Kementerian/Lembaga, BUMN, BUMD, dinas-dinas, lembaga sosial masyarakat, organisasi masyarakat, perbankan, dan sektor swasta, perlu diperkuat untuk memfasilitasi sertifikasi halal bagi UMK,” ujar Chuzaemi di Gedung BPJPH, Jakarta Timur, Selasa (26/06).

Menurut Chuzaemi, kolaborasi ini sangat penting mengingat Undang-Undang menetapkan bahwa sertifikasi halal bagi UMK dikenai tarif nol Rupiah, dengan biaya ditanggung oleh pemerintah dan stakeholder lainnya sebagai fasilitator.

Delegasi DPRD Provinsi Jawa Timur yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Anik Maslachah, diikuti oleh 20 anggota Komisi B DPRD, serta perwakilan Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Timur, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur. Pertemuan ini juga dihadiri oleh Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Siti Aminah, dan Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan JPH, Dzikro.

Anik Maslachah menyatakan bahwa meskipun pemerintah daerah telah berupaya memberikan fasilitasi, masih ada tantangan terkait aturan pemangkasan pajak daerah yang signifikan. Namun, ia berkomitmen untuk terus mendukung pelaku UMK yang merupakan tulang punggung ekonomi nasional, termasuk di Jawa Timur.

Chuzaemi mengapresiasi kontribusi Jawa Timur dalam pelaksanaan sertifikasi halal, terutama untuk produk makanan dan minuman. Hingga saat ini, lebih dari 342.000 sertifikat halal telah diterbitkan untuk 760.392 produk.

Chuzaemi juga menekankan bahwa dengan adanya Permendagri Nomor 15 Tahun 2023, yang memberikan dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk menganggarkan fasilitasi sertifikasi halal, diharapkan dukungan finansial untuk sertifikasi halal dapat semakin banyak dan merata.

“Kewajiban sertifikasi halal adalah salah satu program prioritas pemerintah. Oleh karena itu, seluruh stakeholder harus mendukungnya melalui fasilitasi yang optimal dan merata,” pungkas Chuzaemi.