20 Lembaga Bertekad Kembangkan Wakaf Produktif dan Kota Wakaf

Sebanyak 20 Lembaga Bertekad Kembangkan Wakaf Produktif dan Kota Wakaf

Sebanyak 20 Lembaga Bertekad Kembangkan Wakaf Produktif dan Kota Wakaf

INFOFILANTROPI.COM, JAKARTA – Sebanyak 20 lembaga zakat, wakaf, dan nazir menandatangani pernyataan komitmen bersama dalam pengembangan Inkubasi Wakaf Produktif dan Kota Wakaf. Acara penandatanganan ini merupakan bagian dari rangkaian Focus Group Discussion (FGD) Inkubasi Wakaf Produktif dan Program Kota Wakaf.

Muhibuddin, Kasubdit Edukasi, Inovasi, dan Kerja sama Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, menyatakan bahwa pernyataan komitmen ini akan menjadi pedoman bagi berbagai pihak yang terlibat dalam pendistribusian dan pendayagunaan dana zakat, infak, dan dana sosial keagamaan lainnya.

“Penandatanganan komitmen oleh 20 lembaga zakat, wakaf, dan nazir ini mencerminkan komitmen kerja sama antar pemangku kepentingan untuk mengoptimalkan kolaborasi dan sinergi, serta partisipasi dalam pengembangan harta benda wakaf untuk program-program yang bermanfaat bagi umat,” jelasnya.

Muhibuddin juga menyebutkan bahwa jumlah lembaga yang terlibat dalam program inkubasi wakaf produktif dan Kota Wakaf masih dapat bertambah.

Terdapat enam ruang lingkup utama yang diatur dalam pernyataan komitmen ini:

  1. Lembaga Amil Zakat atau Nazir Wakaf uang bekerja sama dalam pendanaan lokasi tanah wakaf yang telah diajukan ke Kementerian Agama.
  2. Kolaborasi pendanaan dengan lokasi tanah yang dimiliki oleh LAZ atau Nazir Wakaf uang.
  3. Bantuan dari APBN untuk Nazir Wakaf uang di lokasi tanah wakaf dalam program Inkubasi Wakaf Produktif dan partisipasi dalam program Kota Wakaf.
  4. Penyediaan, pertukaran, serta pemanfaatan data dan informasi.
  5. Sosialisasi dan edukasi kolaborasi zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya dengan program Inkubasi Wakaf Produktif dan program Kota Wakaf.
  6. Kerja sama lain yang disepakati oleh pemangku kepentingan sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Program Inkubasi Wakaf Produktif (IWP) bertujuan untuk mentransformasi sumber daya nazir menjadi sumber daya manusia yang kreatif, inovatif, dan visioner melalui pengawasan, pembimbingan, dan pendayagunaan aset wakaf secara berkelanjutan untuk tujuan ekonomi dan sosial. Sementara itu, program Kota Wakaf adalah inisiatif pemberdayaan, pengembangan, dan pengelolaan harta benda wakaf berbasis wilayah yang melibatkan pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat untuk kesejahteraan umum.

Berikut adalah daftar 20 lembaga zakat, wakaf, dan nazir yang menandatangani komitmen tersebut:

  1. Badan Wakaf Indonesia (BWI)
  2. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI
  3. Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama (LWP NU)
  4. Majelis Wakaf Muhammadiyah
  5. Lembaga Wakaf Persis
  6. Badan Wakaf Dewan Dakwah
  7. Yayasan Dompet Dhuafa Republika
  8. Rumah Wakaf
  9. Baitul Wakaf Hidayatullah
  10. Sinergi Foundation
  11. Yayasan Daarut Tauhid
  12. Yayasan Salman ITB
  13. Wakaf BSI Maslahat
  14. Yayasan Mandiri Amal Insani
  15. Badan Pengelola Arrisalah
  16. Nazhir Wakaf Al Azhar
  17. LAZ Yakesma
  18. BAZNAS Bazis DKI Jakarta
  19. Bank BSI LKSPWU
  20. Bank Permata Syariah