Menyongsong Wajib Halal 2024 dengan Program LPPOM Affiliates

meningkatkan kesadaran mereka akan pentingnya sertifikasi halal. Salah satu upaya tersebut adalah melalui bimbingan teknis yang digelar hari ini oleh LPPOM.

meningkatkan kesadaran mereka akan pentingnya sertifikasi halal. Salah satu upaya tersebut adalah melalui bimbingan teknis yang digelar hari ini oleh LPPOM.

INFOFILANTROPI.COM, LPPOM kini gencar melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha, bertujuan untuk meningkatkan kesadaran mereka akan pentingnya sertifikasi halal. Salah satu upaya tersebut adalah melalui bimbingan teknis yang digelar hari ini oleh LPPOM. Direktur Utama LPPOM, Ir. Muti Arintawati M.Si., dalam pelatihan bertema “Bimbingan Teknis Sertifikasi Halal” yang diselenggarakan pada 20 Juni 2024, menyampaikan harapannya agar pelatihan ini dapat memudahkan pelaku usaha dalam memperoleh sertifikasi halal.

“Melalui pelatihan ini, kami berharap para pelaku usaha dapat memahami proses sertifikasi halal dengan lebih baik dan merasakan kemudahannya. Semoga upaya ini bisa berdampak signifikan, sehingga jumlah pelaku usaha yang mendaftar sertifikasi halal meningkat dan target pemerintah untuk Wajib Halal Oktober (WHO) 2024 tercapai,” ujar Muti.

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Hj. Siti Aminah, M.Pd.I., menyatakan bahwa kesadaran pelaku usaha lokal terhadap sertifikasi halal masih kurang, berbeda dengan pelaku usaha luar negeri yang sangat peduli terhadap hal ini. “Regulasi ini penting untuk menjamin masyarakat mendapatkan produk halal. Berbagai bahan yang digunakan dalam industri makanan dan minuman harus memenuhi standar halal,” ungkap Aminah.

Aminah juga menambahkan bahwa sertifikat halal dapat membantu bisnis pelaku usaha berkembang dan menembus pasar global. LPPOM memiliki program yang baik bagi mereka yang ingin mendapatkan sertifikasi halal.

Manager Marketing & Networking LPPOM, Cucu Rina Purwaningrum, S.TP, MP., menjelaskan tentang Program. “Program ini mengajak pegiat halal untuk bekerja sama merekomendasikan pelaku usaha dalam mendapatkan sertifikat halal BPJPH melalui LPPOM. LPPOM Affiliates akan mendampingi pelaku usaha, berbagi pengalaman terbaik tentang layanan sertifikasi halal, dan merekomendasikannya. Mereka juga akan memberikan data pelaku usaha kepada lembaga ini untuk diproses lebih lanjut, dan LPPOM Affiliates akan mendapatkan reward,” terang Cucu.

Network Management Officer LPPOM, Andriawan Subekti, S.Si., M.Si., menegaskan bahwa kebijakan halal adalah bentuk komitmen tertulis dari pelaku usaha untuk secara konsisten menghasilkan produk halal, sesuai dengan proses bisnis perusahaan. “Manajemen puncak perusahaan harus menyediakan sumber daya yang kompeten serta menetapkan tim manajemen halal yang memahami prosedur sertifikasi halal. Bahan baku harus diseleksi sesuai dengan positive list dalam KMA 1360/2021. Material impor juga harus dilengkapi dengan sertifikat halal dari Lembaga Sertifikasi Halal Luar Negeri yang diakui,” jelas Andriawan.

Walaupun belum semua pelaku usaha memiliki kesadaran yang sama tentang pentingnya sertifikat halal sebagai jaminan kehalalan produk mereka, sudah banyak produk makanan dan minuman yang bersertifikat halal di Indonesia. LPPOM menyediakan platform pengecekan produk halal di website www.halalmui.org serta aplikasi Halal MUI yang dapat diunduh di Playstore. LPPOM juga secara berkala menawarkan sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha kecil dan mikro (UKM) sebagai bentuk dukungan terhadap UKM.