KUA Akan Menjadi Garda Terdepan Gerakan Indonesia Berwakaf
![Kantor Urusan Agama (KUA) akan berperan sebagai ujung tombak dalam menyosialisasikan dan mempromosikan Gerakan Indonesia Berwakaf ke depan](https://infofilantropi.com/wp-content/uploads/2024/07/1-JuliIF-Ketua-BWI-Prof.-Dr.-Phil-Kamaruddin-Amin-MA-1024x652.jpg)
Kantor Urusan Agama (KUA) akan berperan sebagai ujung tombak dalam menyosialisasikan dan mempromosikan Gerakan Indonesia Berwakaf ke depan
INFOFILANTROPI.COM, Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI), Prof. Dr. Phil. H. Kamaruddin Amin, MA, mengungkapkan bahwa Kantor Urusan Agama (KUA) akan berperan sebagai ujung tombak dalam menyosialisasikan dan mempromosikan Gerakan Indonesia Berwakaf ke depan. Saat ini, BWI sedang merancang platform “Gerakan Penghulu Berwakaf bersama Calon Pengantin (Catin)” sebagai bagian dari kerjasama antara BWI dan Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf.
“Sebagai Ketua BWI, kami sedang mengembangkan program Gerakan Indonesia Berwakaf dengan harapan KUA dapat menjadi wadah yang aktif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” kata Kamaruddin dalam acara Capaian Progres Pelaksanaan Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji melalui dana SBSN Tahun 2024 Semester I di Jakarta, Rabu (26/6/2024).
Kamaruddin menambahkan bahwa KUA, yang memiliki peran sebagai pemberi layanan Akta Ikrar Wakaf, diharapkan dapat memainkan peran penting dalam gerakan ini. Program Gerakan Indonesia Berwakaf akan dilaksanakan secara masif, intensif, dan berkelanjutan, dengan target peluncuran di Istana Negara.
Selain platform Gerakan Penghulu Berwakaf bersama Catin, BWI juga sedang mengembangkan berbagai platform spesifik lainnya, seperti Gerakan Penyuluh Berwakaf bersama Majelis Taklim, Gerakan Pengusaha Berwakaf, Gerakan Selebritas Berwakaf, Gerakan Politisi Berwakaf, dan Gerakan ASN Berwakaf.
Berbagai data dan kajian dari lembaga otoritatif menunjukkan bahwa wakaf memiliki potensi besar di Indonesia. Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) Kementerian Agama mencatat sebanyak 440.512 titik lokasi tanah wakaf dengan luas mencapai 57.263,69 hektar. Potensi wakaf uang atau wakaf tunai di Indonesia juga menunjukkan proyeksi angka yang fantastis.
“Potensi wakaf uang di Indonesia mencapai sekitar Rp180 triliun per tahun. Untuk memaksimalkan potensi tersebut, kita perlu menggiatkan program Gerakan Indonesia Berwakaf agar literasi dan kesadaran berwakaf di masyarakat semakin tumbuh, berkembang, dan tersebar ke seluruh penjuru negeri,” pungkas Kamaruddin.
Dengan upaya kolaboratif ini, diharapkan Gerakan Indonesia Berwakaf dapat memberikan dampak positif yang signifikan dalam berbagai sektor kehidupan dan memperkuat fondasi ekonomi umat di Indonesia.