Jaminan Produk Halal sebagai Inovasi Haji 2024
INFOFILANTROPI.COM, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa Jaminan Produk Halal (JPH) akan menjadi bagian dari inovasi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Inovasi ini akan diwujudkan melalui penyediaan logistik makanan dan minuman halal untuk memenuhi kebutuhan konsumsi jemaah haji asal Indonesia selama pelaksanaan ibadah haji.
“Kementerian Agama telah melakukan berbagai inovasi untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun ini, mencakup berbagai aspek untuk haji yang efisien dan berkualitas. Salah satunya adalah penyediaan logistik produk makanan dan minuman halal untuk dikonsumsi para jemaah haji sejak pemberangkatan, di perjalanan, maupun selama berada di Arab Saudi,” ungkap Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham, di Jakarta, Jumat (5/7/2024).
Aqil menjelaskan bahwa upaya ini dapat terlaksana berkat kerja sama antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi melalui Mutual Recognition Agreement (MRA) antara BPJPH dan Saudi Food and Drug Authority (SFDA). Kerja sama ini telah diresmikan pada 3 April 2024 dan diumumkan di situs resmi kedua lembaga.
“Beberapa waktu yang lalu banyak kejadian di mana produk kita tidak diterima di Arab Saudi karena belum ada pengakuan standar halal. Alhamdulillah tahun ini produk halal UMKM Indonesia dapat masuk ke Arab Saudi untuk memasok kebutuhan konsumsi para jemaah haji. Di antaranya, lebih dari 72 ton bumbu dan beberapa jenis produk makanan siap saji dengan cita rasa khas nusantara,” jelas Aqil.
Menurutnya, penyediaan produk makanan dan minuman halal sangat penting untuk memastikan kehalalan yang memberikan rasa aman dan nyaman bagi para jemaah. Dengan makanan yang halal, sehat, dan higienis, diharapkan para jemaah dapat menjalankan ibadah haji dengan tenang.
Aqil juga menyebutkan bahwa Kemenag tidak hanya fokus pada suplai produk halal dari Indonesia ke Arab Saudi, tetapi juga berupaya agar daging Dam yang semula terkendala masuk ke Indonesia dapat diolah menjadi produk makanan. Selanjutnya, produk olahan daging Dam ini dapat dengan mudah masuk ke Indonesia dan didistribusikan kepada yang berhak menerimanya.
“Upaya ini merupakan hasil rapat BPJPH bersama sejumlah pemangku kepentingan, seperti Kemenko PMK, BPOM, Ditjen PHU, BPJPH dan Baznas di Dakker Makkah pada 18 Juni 2024 lalu. Kami berkomitmen agar rumah potong hewan dan perusahaan di Arab Saudi dapat melakukan proses produk halal untuk menghasilkan produk olahan daging Dam tersebut, di mana selanjutnya produk dapat dengan mudah dikirim ke Indonesia dan disalurkan kepada yang berhak menerimanya,” jelas Aqil yang juga merupakan Amirul Hajj Indonesia tahun 2024 tersebut.
Sejak tahun 2023, Kemenag bekerja sama dengan BAZNAS dan BPKH telah menyalurkan daging Dam yang disembelih di Tanah Suci ke Indonesia. Pengelolaan daging ini sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan mengikuti ketentuan teknis Dirjen PHU terkait Petunjuk Teknis Pembayaran Dam PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi. Pendistribusian daging Dam diprioritaskan untuk masyarakat yang membutuhkan di Daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T).
“Kami juga mendorong agar produk halal kita, termasuk yang dihasilkan oleh UMKM, semakin berperan dalam suplai kebutuhan logistik jemaah haji. Tidak hanya bagi jemaah haji Indonesia, namun juga bagi jemaah haji dunia. Sebab ini merupakan pasar produk halal strategis dan sangat besar nilai ekonominya,” tandasnya.