Kumys: Apakah Halal Dikonsumsi?

Kumys: Apakah Halal Dikonsumsi?

Kumys: Apakah Halal Dikonsumsi?

INFOFILANTROPI.COM, Kumys telah menjadi minuman populer di Asia Tengah selama ribuan tahun, meskipun asal-usulnya tidak jelas. Beberapa sumber mengklaim bahwa kumys pertama kali dibuat oleh suku nomaden Skifia di wilayah Kazakhstan dan Kirgizstan. Sejarawan Romawi, Herodotus, juga mencatat bahwa kumys dikonsumsi oleh suku-suku nomaden di Mongolia.

Di abad ke-19, kumys juga populer di Rusia, di mana banyak ahli kesehatan mempromosikan manfaat kesehatannya. Pusat Penelitian Ilmiah Rusia telah mengakui khasiat kesehatan kumys, termasuk sebagai minuman probiotik alami yang membantu menjaga keseimbangan bakteri baik dalam sistem pencernaan dan memperkuat sistem kekebalan tubuh. (Sumber : halalmui.org)

Kehalalan Kumys

Kumys pada dasarnya terbuat dari susu kuda yang difermentasi. Namun, proses pembuatannya memiliki beberapa titik kritis yang perlu diperhatikan dari segi kehalalan. Menurut Manager Halal Auditor Management LPPOM, Ade Suherman, S.Si., proses pembuatannya dimulai dengan mencampur susu kuda segar dengan starter bakteri asam laktat, yang kemudian difermentasi selama beberapa hari. Dalam produksi modern, starter asam laktat sering dibuat menggunakan media mikrobiologi untuk menstandarisasi hasil dan memastikan produktivitas tinggi.

Sumber nitrogen untuk pertumbuhan bakteri dalam media mikrobiologi ini bisa berasal dari bahan-bahan seperti ekstrak daging atau pepton hidrolisis daging. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa daging tersebut berasal dari hewan yang halal dan disembelih sesuai syariat Islam.

Selain itu, kumys yang difermentasi dapat mengandung etanol. Menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 10 Tahun 2018, produk minuman fermentasi yang mengandung alkohol kurang dari 0,5% dianggap halal, selama tidak mengandung bahan haram dan tidak berbahaya secara medis. Oleh karena itu, produksi etanol dalam kumys harus dikendalikan melalui pengaturan suhu, jumlah gula, dan lama fermentasi.

Ada juga kemungkinan penambahan whey dalam pembuatan minuman tersebut, yang bisa berasal dari keju atau mentega dan rentan menggunakan enzim seperti rennet dan pepsin, yang mungkin berasal dari babi. Asam yang digunakan dalam proses ini juga bisa kritis jika berasal dari produk mikrobiologi.

Bahan tambahan seperti perisa dan pewarna dalam kumys juga harus dipastikan halal, terutama jika mengandung lemak turunan hewan.

Menurut Ketentuan Menteri Agama (KMA) Nomor 748 Tahun 2021, kumys adalah salah satu produk yang wajib disertifikasi halal dengan tenggat waktu hingga 17 Oktober 2024, sesuai Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Jaminan Produk Halal.

Untuk informasi lebih lanjut tentang program dan layanan LPPOM MUI terkait sertifikasi halal, kunjungi website www.halalmui.org atau media sosial @lppom_mui. Pelaku usaha yang ingin melakukan sertifikasi halal dapat mengakses layanan melalui hotline 14056, WhatsApp +62811-1148-696, dan website https://halalmui.org/pengenalan-sertifikasi-halal/. Foto : Dok.IG.LPPOM MUI