Ramen Yuk! Hadirkan Rasa Lokal dan Raih Sertifikat Halal
INFOFILANTROPI.COM, Tangerang – PT Yay Enak Semua kini resmi mengantongi sertifikat halal untuk brand andalannya, Ramen Yuk!, dengan nomor sertifikat ID00410017443340324. Sertifikat ini diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) pada 13 Mei 2024. Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM MUI menjadi pihak yang memastikan kehalalan produk ini melalui pemeriksaan yang ketat.
Penyerahan simbolis logo halal dilakukan oleh Kepala BPJPH, M. Aqil Irham, kepada COO Yay! Group, Wilson Tjandra, di Ramen Yuk! Cipondoh, Tangerang, pada 11 Juli 2024. Acara ini juga dihadiri oleh Sugiarto dari manajemen LPPOM dan diisi dengan talkshow menarik mengenai kehalalan dan branding Ramen Yuk!.
Wilson Tjandra menjelaskan bahwa Ramen Yuk! menyajikan “ramen lokal” yang tidak hanya halal tetapi juga terjangkau dan sesuai dengan selera masyarakat Indonesia. “Ramen Jepang telah dikenal luas, namun harganya sering kali membuatnya terbatas pada kalangan tertentu saja. Dengan semangat ‘Ramen Rakyat Indonesia’, kami menghadirkan produk berkualitas yang dapat dinikmati oleh semua kalangan,” kata Wilson.
Ramen Yuk! berhasil memadukan rasa autentik ramen Jepang dengan sentuhan cita rasa khas Indonesia, menarik minat berbagai kalangan mulai dari pelajar hingga orang tua. Selain kelezatan, layanan konsumen juga menjadi prioritas utama bagi Ramen Yuk!. Wilson menegaskan pentingnya sertifikasi halal untuk memastikan mutu dan kualitas layanan, terutama di negara dengan populasi muslim terbesar di dunia.
Sugiarto, perwakilan dari LPPOM, mengapresiasi upaya Ramen Yuk! dalam mendapatkan sertifikasi halal. “Sertifikasi halal memastikan bahwa produk memenuhi dua hal penting: kepatuhan terhadap regulasi wajib sertifikasi halal di Indonesia dan pemenuhan hak konsumen muslim. Kami berterima kasih telah dipercaya sebagai mitra LPH untuk memeriksa kehalalan Ramen Yuk!,” ungkapnya.
Sugiarto juga menjelaskan bahwa sertifikasi halal tidak hanya mencakup bahan dan proses produksi, tetapi juga komitmen untuk menghindari kontaminasi najis, seperti melarang hewan peliharaan dan makanan/minuman dari luar di restoran. Nama dan karakteristik produk juga harus sesuai dengan syariah Islam, mengacu pada Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Standardisasi Fatwa Halal.
- Aqil Irham, Kepala BPJPH, menambahkan bahwa sertifikasi halal memberikan nilai tambah dari aspek rasa, harga, dan kehalalan. “Hasil riset menunjukkan bahwa konsumen mempertimbangkan kehalalan produk sebagai faktor utama, diikuti oleh rasa dan harga. Produk yang halal, enak, dan terjangkau pasti akan menarik lebih banyak konsumen,” jelasnya.
Sertifikasi halal ini juga membantu Produk tersebut! memenuhi regulasi pemerintah yang mengharuskan semua produk di Indonesia memiliki sertifikat halal mulai Oktober 2024, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).
Anda yang ingin memastikan kehalalan produk tersebut dapat memeriksanya melalui platform cek produk halal di website www.halalmui.org atau aplikasi Halal MUI di Playstore.