Mengapa Distributor dan Importir Pangan Wajib Sertifikasi Halal?
![Mengapa Distributor dan Importir Pangan Wajib Sertifikasi Halal?](https://infofilantropi.com/wp-content/uploads/2024/07/31JuliIF-importirhalal.webp)
Mengapa Distributor dan Importir Pangan Wajib Sertifikasi Halal?
INFOFILANTROPI.COM, Cucu Rina Purwaningrum, S.TP, MP., Manager Marketing & Networking of LPPOM, menyampaikan dalam seminar bertajuk “Wajib Halal 2024: Apa yang Harus Dipersiapkan Distributor dan Importir Pangan?” bahwa sertifikasi halal produk impor kini menjadi keharusan. Seminar ini digelar oleh LPPOM dalam acara Food and Hospitality Indonesia (FHI) yang bekerja sama dengan PT Pamerindo Indonesia di Jakarta International Expo (JIExpo) pada 24 Juli 2024.
“Selain memenuhi regulasi di Indonesia, permintaan produk halal yang terus meningkat menjadi alasan penting bagi distributor untuk mendapatkan sertifikat halal. Pemerintah telah menetapkan dua jalur sertifikasi halal: self-declare dan reguler,” ungkap Cucu.
Dengan populasi muslim mencapai sekitar 236 juta orang, konsumsi produk halal di Indonesia terus meningkat. Ini menjadi peluang besar bagi produsen dan importir produk halal internasional untuk menyediakan produk yang memenuhi permintaan pasar.
LPPOM siap membantu importir melalui proses sertifikasi halal global dengan cepat, efisien, dan terjangkau. Ini demi memberikan kepastian ketersediaan produk halal dan menciptakan rasa aman bagi konsumen muslim di Indonesia. LPPOM juga menyediakan layanan pendukung seperti uji laboratorium untuk SNI dan vegan.
“Indonesia memiliki nilai transaksi produk halal terbesar di dunia. Kesadaran akan kebutuhan produk halal juga meningkat di negara lain, membuka peluang bagi produsen luar negeri untuk masuk ke pasar Indonesia,” kata Cucu, yang juga merupakan auditor halal LPPOM.
Regulasi sertifikasi halal berada di bawah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), sementara keputusan fatwa halal ada di Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (KF MUI), berdasarkan laporan audit dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) seperti LPPOM.
Sertifikat halal berlaku selamanya selama tidak ada perubahan bahan dan komposisi. Pelaku usaha harus melengkapi surat permohonan ke BPJPH, surat penunjukkan penyelia halal, Nomor Induk Berusaha (NIB), dan dokumen lainnya. Setelah administrasi dan audit selesai, sertifikat halal akan dikeluarkan, dengan ketentuan skema pengawasan untuk memastikan konsistensi implementasi SJPH.
Pameran FHI 2024 di JIExpo menampilkan lebih dari 1.000 merek produk dari berbagai kategori seperti makanan, minuman, kopi, dan layanan perhotelan. Acara ini dihadiri ribuan pengunjung dari pelaku usaha hingga profesional yang telah mendaftar sebelumnya untuk menjalin koneksi bisnis dengan lebih dari 500 perusahaan dari 20 negara dan 7 paviliun negara seperti AS, Tiongkok, India, Jerman, Malaysia, Korea Selatan, dan Thailand. LPPOM hadir dalam acara ini di Hall A3 Booth No. 3307 untuk memberikan konsultasi terkait laboratorium dan sertifikasi halal.
LPPOM terus mendorong upaya pemerintah untuk mewujudkan wajib halal melalui edukasi pelaku usaha dan program sertifikasi halal, termasuk layanan gratis. LPPOM menyediakan platform untuk memudahkan pengecekan produk bersertifikat halal melalui website www.halalmui.org, aplikasi Halal MUI di Google Playstore, dan website BPJPH.
Bagi pelaku usaha pangan yang belum mendaftarkan sertifikasi halal, segera daftarkan produk Anda dan pilih LPH LPPOM untuk pemeriksaan halal guna memenuhi regulasi pemerintah. LPPOM juga menawarkan berbagai layanan uji lab untuk keamanan pangan dan klaim vegan.