BSI, Kemenag, dan BWI Luncurkan Gerakan Wakaf Uang untuk Kesejahteraan Umat

BSI, Kemenag, dan BWI Luncurkan Gerakan Wakaf Uang

Dok.BSI

INFOFILANTROPI.COM, Jakarta – PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI), Kementerian Agama (Kemenag), dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) bersatu dalam upaya memperkuat ekosistem Ziswaf dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peluncuran Gerakan Wakaf Uang Kemenag 2024. Program ini melibatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama.

Anton Sukarna, Direktur Sales & Distribution BSI, menyatakan bahwa inisiatif ini bertujuan untuk memperkokoh ekonomi umat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kolaborasi strategis ini diharapkan dapat mempercepat permodalan usaha di atas tanah wakaf agar lebih produktif dan bernilai ekonomis, sehingga membawa manfaat besar bagi umat.

“Kami berkomitmen untuk memperkuat ekosistem Ziswaf dan mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat. Kolaborasi ini adalah salah satu wujud konkret dari komitmen tersebut,” ujar Anton.

Gerakan Wakaf Uang Kemenag 2024 bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan tanah wakaf di Indonesia agar lebih produktif dan memiliki nilai ekonomis. Hasil dari pengelolaan wakaf uang akan digunakan sebagai modal usaha bagi nazhir maupun masyarakat, sehingga tanah wakaf dapat memberikan kontribusi ekonomi yang signifikan. Dengan demikian, tujuan wakaf untuk kemajuan dan peningkatan ekonomi umat dapat tercapai.

Sampai Juni 2024, penghimpunan dana pihak ketiga melalui lembaga-lembaga ZISWAF di BSI telah tumbuh sebesar 20,55% sejak Desember 2023. Selain itu, transaksi ZISWAF melalui BSI Mobile mencapai 4,8 juta transaksi dengan total penghimpunan dana sebesar Rp70 miliar.

Anton juga menambahkan bahwa ZISWAF sebagai instrumen syariah memiliki potensi besar, namun membutuhkan kolaborasi yang solid antara kesiapan proyek, skema pendanaan, penghimpunan, dan hilirisasi proyek. Ke depannya, ZISWAF diharapkan dapat menjadi instrumen penting dalam pembangunan ekonomi.

“ZISWAF adalah bagian integral dari ekosistem halal yang harus didorong untuk memberikan dampak berkelanjutan bagi masyarakat. Dengan pengelolaan ZISWAF yang tepat dan efisien, masyarakat dapat menjadi lebih tangguh dan berkelanjutan,” tambahnya.

Gerakan Wakaf Uang Kemenag ini melibatkan sekitar 234 ribu ASN di lingkungan Kementerian Agama, termasuk peserta didik, masyarakat dalam ruang lingkup lembaga, komunitas, penyuluh, penghulu, lembaga dakwah, majelis taklim, lembaga pengembangan tilawatil Quran, lembaga seni budaya Islam, Raudlatul Athfal, madrasah, pondok pesantren, dan perguruan tinggi negeri maupun swasta di bawah Kementerian Agama.

Pegawai Kemenag yang ingin berpartisipasi dalam Gerakan Wakaf Uang dapat mengakses situs Berkahwakaf.id, memilih Wakaf Uang Kementerian Agama RI, dan mengikuti langkah-langkah berikut: klik GERAKAN WAKAF UANG KEMENTERIAN AGAMA 1446 H, pilih nominal wakaf minimal Rp10.000, isi formulir informasi Wakif, dan pilih doa atau pesan sebagai amal jariyah Wakaf.

Penyaluran zakat dapat dilakukan melalui metode pembayaran Bank Syariah Indonesia (BSI Mobile). Setelah itu, klik SAYA BERIKRAR DAN LANJUTKAN PEMBAYARAN, buka aplikasi BSI Mobile, masuk menu BAYAR/PAYMENT, klik INSTITUSI, isikan kode 5652 BADAN WAKAF INDONESIA, masukkan kode pembayaran, dan transaksi wakaf selesai. Umat yang berwakaf dapat melihat nama Wakif dan nominalnya di situs Berkah Wakaf Gerakan Wakaf Uang Kementerian Agama.

Dengan adanya gerakan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih aktif berpartisipasi dalam kegiatan wakaf, sehingga kesejahteraan umat dapat terus ditingkatkan melalui pengelolaan yang baik dan tepat guna.