Produk Kosmetik Wajib Halal: Tantangan dan Pentingnya Sertifikasi
![Produk Kosmetik Wajib Halal: Tantangan dan Pentingnya Sertifikasi](https://infofilantropi.com/wp-content/uploads/2024/08/9aGustusBu-HalalKosmetik.webp)
Dok. halalmui.org
INFOFILANTROPI.COM, Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) mewajibkan seluruh produk yang beredar di Indonesia, termasuk kosmetik, untuk bersertifikat halal. Ketentuan ini berlaku untuk semua produk, baik yang diproduksi di dalam negeri maupun impor, dan kini produk kosmetik juga masuk dalam tahapan wajib halal.
Hal ini diungkapkan oleh Dr. Ir. Mulyorini Rahayuningsih Hilwan, M.Si., dari Halal Audit Quality Board of LPPOM, dalam seminar bertajuk “Strategi Sukses Halal 2026 untuk Industri Kosmetik”. Seminar ini digelar oleh LPPOM dalam acara pameran Indo Beauty Expo yang bekerja sama dengan PT Kristamedia Pratama di Jakarta International Expo (JIExpo) pada 1 Agustus 2024.
Menurut Mulyorini, ada dua aspek utama yang perlu diperhatikan terkait kehalalan produk kosmetik. Pertama adalah bahan baku, yang harus diperiksa secara teliti melalui proses audit untuk memastikan tidak ada bahan najis atau non-halal yang digunakan. Kedua, uji laboratorium untuk memastikan produk tersebut bisa ditembus air, karena sifat ini penting dalam konteks wudhu bagi umat Muslim.
“Bahan-bahan dalam kosmetik bisa berasal dari tumbuhan, mikroba, hewan, atau manusia. Tumbuhan umumnya termasuk dalam daftar bahan tidak kritis, tetapi proses pembuatan kosmetik sering memerlukan bahan tambahan yang harus bebas dari najis atau non-halal,” jelas Mulyorini.
Namun, bahan dari hewan seperti kolagen, yang bisa berasal dari sapi, ikan, atau babi, menimbulkan tantangan tersendiri. Misalnya, plasenta hewan yang digunakan dalam kosmetik harus berasal dari hewan yang halal dan hanya digunakan secara eksternal, sesuai dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Plasenta dari hewan yang mati atau dari hewan haram seperti babi jelas tidak boleh digunakan, begitu pula plasenta manusia.
Selain bahan baku, produk kosmetik yang anti-air atau waterproof juga menjadi perhatian. Mulyorini menekankan pentingnya memastikan bahwa kosmetik yang digunakan tidak menghalangi air untuk meresap ke kulit saat berwudhu, karena ini bisa membuat wudhu menjadi tidak sah.
Laboratorium LPPOM MUI yang sudah terakreditasi ISO 17025 menawarkan uji daya tembus air sebagai bagian dari proses sertifikasi halal. Hal ini dilakukan untuk memberikan kepastian bahwa produk kosmetik yang beredar di pasar memenuhi standar halal yang ditetapkan oleh pemerintah, serta memberikan rasa aman bagi konsumen Muslim di Indonesia.
Mulyorini, yang juga merupakan Dosen di Jurusan Teknik Agroindustri, Fakultas Teknologi Pertanian, IPB University, menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal diatur oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), sementara keputusan fatwa halal ditangani oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (KF MUI). Keputusan fatwa ini didasarkan pada laporan audit dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), salah satunya adalah LPPOM, dan didukung oleh hasil uji laboratorium.
Pameran Indo Beauty Expo sendiri merupakan acara internasional terbesar yang menampilkan produk dan teknologi terbaru dalam industri kecantikan. Diadakan dari 31 Juli hingga 2 Agustus 2024, pameran ini diikuti oleh lebih dari 170 perusahaan dari 12 negara dan menarik ribuan pengunjung dari kalangan profesional dan pelaku usaha yang ingin menjalin koneksi bisnis.
Di pameran ini, LPPOM hadir dengan booth khusus yang menyediakan konsultasi tentang laboratorium halal dan sertifikasi halal. Mereka juga aktif mendorong pemerintah dalam mewujudkan kewajiban sertifikasi halal melalui berbagai program edukasi dan fasilitasi, termasuk sertifikasi halal gratis. LPPOM juga menyediakan platform daring untuk memudahkan konsumen dan pelaku usaha dalam mengecek produk yang telah bersertifikat halal melalui website dan aplikasi Halal MUI.
Bagi pelaku usaha yang belum memiliki sertifikasi halal untuk produk mereka, LPPOM siap membantu dalam proses pemeriksaan halal sesuai dengan regulasi yang berlaku. Selain itu, LPPOM juga menawarkan layanan uji laboratorium untuk berbagai kebutuhan, termasuk keamanan pangan dan klaim vegan.