Kehalalan Daging Titan (Dry Aged): Apa yang Perlu Diketahui?

Kehalalan Daging Titan (Dry Aged): Apa yang Perlu Diketahui?

Dok. Yadi B Yahya

INFOFILANTROPI.COM, Steak telah lama menjadi favorit banyak orang, terutama bagi pencinta daging yang ingin menikmati sensasi rasa yang kaya dan tekstur yang lembut. Belakangan ini, tren konsumsi steak dengan daging dry aged, atau yang populer disebut “daging titan,” semakin diminati di kalangan pecinta kuliner. Namun, bagaimana dengan kehalalan daging titan ini? Mari kita bahas lebih lanjut.

Jika Anda seorang penggemar steak, mungkin Anda pernah mendengar tentang daging titan yang sempat viral di media sosial. Daging ini memiliki tampilan unik—hitam pekat dengan urat yang terlihat jelas, mirip dengan karakter raksasa dalam film. Di balik penampilannya yang menarik, proses pembuatan daging titan ini sebenarnya dikenal sebagai dry aging, sebuah teknik yang memberikan cita rasa yang mendalam dan tekstur yang sangat lembut pada daging.

Proses dry aging melibatkan penyimpanan daging dalam kondisi suhu dan kelembapan tertentu, biasanya pada suhu 1-3°C dan tingkat kelembapan tidak lebih dari 70%. Selama periode penyimpanan yang bisa mencapai minimal 28 hari, enzim alami dalam daging bekerja untuk memecah jaringan otot, menghasilkan daging yang lebih empuk dengan rasa yang intens. Lapisan luar daging mengering, sementara bagian dalamnya menyimpan sari daging yang kaya.

Meski proses ini menawarkan pengalaman kuliner yang istimewa, umat Muslim perlu waspada dan memastikan kehalalan daging titan yang dikonsumsi. Secara teknis, metode dry aging tidak bertentangan dengan syariat Islam, karena tujuannya hanya untuk meningkatkan kualitas daging tanpa menambahkan bahan-bahan yang haram. Namun, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan.

Menurut Eka Rizky Riastuti, S.TP., dari Halal Post Audit Management LPPOM, salah satu faktor utama yang harus diperhatikan adalah sumber daging yang digunakan. Daging tersebut harus berasal dari hewan yang disembelih sesuai dengan ketentuan Islam. Selain itu, fasilitas produksi yang digunakan harus bebas dari kontaminasi bahan haram atau najis. Ini penting untuk memastikan bahwa proses produksi tidak tercemar oleh bahan yang tidak halal.

Selain itu, perlu juga diperhatikan penggunaan enzim dalam proses dry aging. Jika enzim yang digunakan berasal dari protein hewani, maka sumbernya harus dipastikan berasal dari hewan yang halal dan bebas dari najis. Proses pengemasan, bumbu, dan pelengkap seperti mentega, keju, atau truffle oil juga harus dijamin kehalalannya. Pastikan juga tidak ada penggunaan angciu atau wine dalam proses marinasi atau memasak daging.

Di Indonesia, kehalalan makanan dan minuman telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mewajibkan semua produk makanan dan minuman, termasuk jasa terkait, untuk memiliki sertifikasi halal paling lambat Oktober 2024. Ini mencakup bahan baku, bahan tambahan, hingga produk olahan daging seperti daging dry aged.

Bagi perusahaan yang ingin mendapatkan sertifikasi halal, LPH LPPOM menyediakan layanan konsultasi melalui Call Center 14056 dan WhatsApp di nomor 0811-1148-696. Selain itu, konsumen juga bisa mengecek produk-produk bersertifikat halal melalui situs web www.halalmui.org, aplikasi Halal MUI, dan situs BPJPH.

Dengan memerhatikan aspek-aspek ini, para pencinta steak dapat menikmati daging titan dengan tenang, mengetahui bahwa daging yang mereka konsumsi telah memenuhi standar kehalalan yang ketat.