Digitalisasi Tata Kelola Wakaf Diperkuat melalui Sinergi Kemenag, BWI, dan Bank Indonesia
INFOFILANTROPI.COM, Bogor – Kementerian Agama (Kemenag), Badan Wakaf Indonesia (BWI), dan Bank Indonesia (BI) mempererat kerja sama dalam upaya memperkuat tata kelola wakaf di Indonesia. Kerja sama ini diintensifkan guna mempercepat digitalisasi serta memperkuat kebijakan pengelolaan wakaf untuk mendukung ekonomi syariah yang berkelanjutan.
Pembahasan ini berlangsung dalam rangkaian Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Ciawi, Bogor, pada 14-15 Agustus 2024. Diskusi tersebut dihadiri oleh pejabat dari Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, anggota BWI, serta perwakilan dari Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah (DEKS) Bank Indonesia.
Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam, Kamaruddin Amin, menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, BWI, dan BI dalam menciptakan tata kelola wakaf yang lebih modern dan efisien. “Sebagai regulator, Kemenag berperan penting dalam memperkuat kebijakan, melakukan pengawasan, serta mempercepat proses transformasi digital dalam pengelolaan wakaf,” jelas Kamaruddin.
Sementara itu, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, menyatakan bahwa BWI memiliki peran krusial sebagai nazir dalam mengelola wakaf sesuai peraturan, khususnya yang diatur dalam PP No. 42 Tahun 2006 Pasal 46. “Prioritas kami saat ini adalah optimalisasi peran BWI dalam mengelola harta benda wakaf, baik dari organisasi asing maupun wakaf yang terbengkalai,” ujar Waryono.
Direktur Eksekutif DEKS Bank Indonesia menegaskan bahwa BI siap berperan sebagai fasilitator dalam memperkuat infrastruktur digital dan kapasitas manajerial tanpa melakukan intervensi langsung. “BI juga akan mendukung peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) di BWI dan Kementerian Agama melalui berbagai program pelatihan,” tambahnya.
Sebagai bagian dari kolaborasi tersebut, Kemenag dan BWI juga fokus pada pengembangan platform data digital yang terintegrasi dengan sistem perbankan syariah. Platform ini bertujuan untuk mempercepat harmonisasi data wakaf, memungkinkan pemantauan secara real-time, dan mendukung Gerakan Indonesia Berwakaf sebagai upaya mendorong partisipasi masyarakat dalam wakaf.
Diskusi juga menekankan pentingnya peningkatan kompetensi SDM dan pendanaan dalam tata kelola wakaf. Bank Indonesia dan Islamic Development Bank (IsDB) berencana mengucurkan dana sebesar 250 ribu dolar AS untuk program pelatihan guna meningkatkan kompetensi digital pengelola wakaf. Pelatihan ini diharapkan dapat menjadikan tata kelola wakaf lebih profesional, transparan, serta responsif terhadap tuntutan era digital.
Kolaborasi lintas lembaga ini juga mencakup pembentukan task force khusus yang bertanggung jawab atas pengawasan dan pembinaan tata kelola wakaf. Surat penunjukan tim ahli dan task force yang melibatkan Kemenag, BWI, dan BI akan segera diterbitkan oleh Dirjen Bimas Islam. Selain itu, peningkatan kompetensi dan sertifikasi nazir serta perwakilan BWI di 46 wilayah Bank Indonesia akan menjadi langkah strategis dalam memastikan pengelolaan wakaf uang berjalan lebih optimal.