Kemenag dan Forum Zakat Sepakati Lima Strategi Kolaboratif untuk Penguatan Pengelolaan Zakat

Kemenag dan Forum Zakat Sepakati Lima Strategi Kolaboratif untuk Penguatan Pengelolaan Zakat

Dok. Kemenag

INFOFILANTROPI.COM, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) bersama Forum Zakat (FOZ) mencapai kesepakatan terkait lima langkah strategis guna memperkuat kolaborasi dalam pengelolaan zakat. Langkah-langkah ini mencakup kolaborasi dalam program Kampung Zakat, digitalisasi sertifikat tanah wakaf, advokasi terkait hasil audit syariah, pelaksanaan roadshow bersama untuk meningkatkan literasi zakat di tingkat kabupaten/kota, serta penyediaan platform komunikasi bagi pimpinan Lembaga Amil Zakat (LAZ).

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur, menekankan pentingnya harmoni dalam pengelolaan zakat, yang diajarkan dalam Al-Qur’an. Ia mengajak seluruh pihak untuk mengesampingkan kepentingan sektoral demi tercapainya keselarasan dalam kebaikan dan ketakwaan.

“Kita perlu melepas ego sektoral dan memaksimalkan komunikasi untuk menciptakan harmoni yang lebih kuat dalam ekosistem zakat. Kolaborasi ini bukan hanya tentang bekerja bersama, tetapi juga menemukan kesamaan visi dan tujuan yang lebih besar,” jelas Waryono dalam pertemuan dengan FOZ di Jakarta pada Jumat (16/8/2024).

Waryono juga menekankan pentingnya optimalisasi komunikasi, terutama melalui pembentukan medium komunikasi khusus antar pimpinan LAZ. Kolaborasi dalam program Kampung Zakat dan advokasi terkait hasil audit syariah menjadi bagian penting dalam memperbaiki serta meningkatkan tata kelola zakat.

Selain itu, langkah-langkah lain yang disepakati meliputi digitalisasi sertifikat tanah wakaf, pengembangan proyek pembangunan rumah susun di Universitas Darussalam (UNIDA), serta penataan data aset wakaf. Waryono menegaskan pentingnya integrasi data dan tata kelola zakat berbasis data yang transparan dan akurat. Ia juga menyoroti perlunya pengawasan dan audit untuk memastikan hak-hak muzaki dan mustahik terjaga dengan baik.

“Audit merupakan alat yang esensial untuk memastikan hak muzaki dan mustahik terlaksana dengan baik,” tambah Waryono.

Ketua Umum FOZ, Wildhan Dewayana, menekankan bahwa harmoni adalah tema utama yang diusung dalam kepengurusan baru FOZ. Menurutnya, tantangan terbesar dalam pengelolaan zakat adalah mengatasi ego sektoral dan memperkuat komunikasi antar lembaga. Wildhan juga menegaskan bahwa audit internal harus dilihat sebagai bagian dari proses perbaikan berkelanjutan, bukan sebagai sesuatu yang menakutkan.

“Teknologi akan diintegrasikan dalam proses audit untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi, sehingga audit menjadi alat penting dalam memastikan hak-hak muzaki dan mustahik terpenuhi dengan baik,” ujar Wildhan.

Melalui langkah-langkah ini, diharapkan kolaborasi antara Kemenag dan FOZ dapat lebih memperkuat pengelolaan zakat di Indonesia, sehingga manfaat zakat dapat dirasakan secara optimal oleh para penerima yang berhak.