Kemenag Pastikan Tak Ada Praktik Jual Beli Kuota Haji
![Polemik terkait dugaan praktik jual beli kuota haji mencuat di tengah sidang perdana Pansus Angket Haji DPR RI](https://infofilantropi.com/wp-content/uploads/2024/08/24AgustusBUIF-Kuotahaji-1024x576.jpg)
Dok. Kemenag
INFOFILANTROPI.COM, Jakarta – Polemik terkait dugaan praktik jual beli kuota haji mencuat di tengah sidang perdana Pansus Angket Haji DPR RI. Sidang tersebut menghadirkan Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Hilman Latief, sebagai saksi untuk menjawab sejumlah pertanyaan dari para anggota pansus yang mempertanyakan kebenaran isu tersebut.
Hilman Latief secara tegas menyatakan bahwa tidak ada praktik jual beli kuota haji di lingkungan Kementerian Agama. “Kementerian Agama tidak terlibat dalam penjualan kuota haji,” ujar Hilman dalam pernyataannya di Jakarta, Rabu (21/8/2024). Menurutnya, secara sistem, hal ini tidak mungkin terjadi, dan jika ada informasi terkait, masyarakat diimbau untuk melapor kepada Kemenag agar bisa ditelusuri lebih lanjut, mulai dari data, metode penjualan, hingga oknum yang terlibat.
“Kami siap memproses setiap laporan yang masuk. Mohon berikan informasi yang lebih rinci, karena saya khawatir isu ini hanya menciptakan persepsi buruk terhadap proses haji yang kami jalankan,” kata Hilman dengan nada serius.
Direktur Layanan Haji Dalam Negeri, Saiful Mujab, turut memperkuat pernyataan tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh jemaah yang diberangkatkan tahun ini sudah melalui regulasi yang ketat dan sistematis sesuai dengan Siskohat. “Jika ada kejadian seperti ini, laporkan kepada kami secara tertulis. Kami ingin mengetahui siapa pihak yang bermain. Semua proses kami sudah berbasis digital, jadi jika ada yang menawarkan kuota, itu jelas penipuan,” jelasnya.
Pada tahun 2024, kuota haji untuk Indonesia mencapai total 241.000 jemaah, terdiri dari 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus. Angka tersebut sudah termasuk tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan kepada Indonesia.
Dalam sidang Pansus Haji DPR ini, selain menghadirkan Hilman Latief sebagai saksi, Direktur Layanan Haji Dalam Negeri, Saiful Mujab, juga diminta memberikan keterangan terkait berbagai isu dalam penyelenggaraan ibadah haji. Sidang ini menjadi momentum penting untuk mengklarifikasi isu-isu yang beredar di masyarakat serta memastikan proses penyelenggaraan haji berjalan transparan dan akuntabel.