Proses Pencairan Dana BOS Madrasah Tahap II Dibuka Hingga Oktober 2024, Segera Ajukan!

Proses Pencairan Dana BOS Madrasah Tahap II Dibuka Hingga Oktober 2024, Segera Ajukan!

Dok. Kemenag

INFOFILANTROPI.COM, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) kembali membuka kesempatan bagi madrasah di seluruh Indonesia untuk mengajukan pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahap II. Dalam upaya mendukung keberlangsungan pendidikan di madrasah, Kemenag mendorong seluruh penerima BOS untuk segera melengkapi dan mengunggah dokumen persyaratan yang diperlukan.

Total anggaran BOS Madrasah tahun 2024 mencapai Rp8 triliun, yang pencairannya dilakukan dalam dua tahap. Pada semester pertama, sebesar Rp4 triliun telah berhasil disalurkan ke madrasah-madrasah di seluruh Indonesia. Namun, pada tahap kedua, pencairan dilakukan secara bertahap karena adanya penyesuaian anggaran otomatis (automatic adjustment/AA). Sebesar Rp1,5 triliun telah dicairkan dalam pencairan pertama, dan kini Kemenag tengah memproses pencairan sisa anggaran sebesar Rp2,5 triliun.

Dana BOS ini sangat penting untuk mendukung Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) di Raudlatul Athfal (RA) serta BOS di Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).

Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Abu Rokhmad, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan pemberitahuan kepada seluruh Kanwil Kemenag Provinsi untuk memastikan Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota segera memberitahukan madrasah-madrasah di wilayahnya mengenai pembukaan pengajuan pencairan dana BOS tahap II ini.

“Pengajuan pencairan dana BOS tahap II akan berlangsung hingga Oktober 2024. Kami mendorong semua penerima BOS untuk segera mempersiapkan dokumen yang diperlukan,” ujar Abu Rokhmad di Jakarta, Jumat (30/8/2024).

Proses pengajuan dan pencairan BOS Madrasah Tahap II dibagi menjadi empat gelombang sebagai berikut:

  • Gelombang Pertama: Pengajuan mulai dari 13 hingga 21 Agustus 2024, dengan proses verifikasi dokumen dari 13 hingga 23 Agustus 2024.
  • Gelombang Kedua: Pengajuan mulai dari 30 Agustus hingga 8 September 2024, dengan verifikasi dokumen dari 30 Agustus hingga 10 September 2024.
  • Gelombang Ketiga: Pengajuan mulai dari 15 hingga 22 September 2024, dengan verifikasi dokumen dari 15 hingga 24 September 2024.
  • Gelombang Keempat: Pengajuan mulai dari 1 hingga 9 Oktober 2024, dengan verifikasi dokumen dari 1 hingga 11 Oktober 2024.

Sidik Sisdiyanto, Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, menegaskan bahwa penerima BOS/BOP RA Tahun Anggaran 2024 harus segera mengunggah dokumen yang diperlukan untuk pencairan BOS Tahap II ini. Dokumen yang diperlukan meliputi:

  • Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Tahap I Tahun 2024 atau LPJ Tahap II Tahun 2023, bagi lembaga yang tidak menerima BOS atau BOP RA Tahap I Tahun 2024.
  • Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja (SPTJB).
  • Surat permohonan pencairan dengan nominal sesuai yang tercantum dalam akun lembaga.
  • Kuitansi Penerimaan Bantuan Tahap II.

Tim BOS di tingkat provinsi dan kabupaten/kota diminta untuk melakukan verifikasi dokumen yang diunggah oleh madrasah sesuai dengan ketentuan berikut:

  • Madrasah di jenjang RA, MI, dan MTs diverifikasi oleh Tim BOS Kankemenag Kabupaten/Kota.
  • Madrasah di jenjang MA diverifikasi oleh Tim BOS Kanwil Provinsi.

Dengan dibukanya proses pengajuan ini, diharapkan madrasah-madrasah di seluruh Indonesia dapat segera menyelesaikan proses administrasi yang diperlukan, sehingga dana BOS tahap II dapat segera dicairkan dan dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di madrasah.