4 Alasan Mengapa Kosmetik Perlu Sertifikasi Halal
![4 Alasan Mengapa Kosmetik Perlu Sertifikasi Halal](https://infofilantropi.com/wp-content/uploads/2024/09/9SeptIF-Kosmetikhalalmui.org_.webp)
Dok. Halalmui.org
INFOFILANTROPI.COM, sertifikasi halal untuk produk kosmetik akan menjadi kewajiban, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) beserta aturan turunannya. Hal ini disampaikan oleh Dr. Ir. Mulyorini Rahayuningsih Hilwan, M.Si., dari Halal Audit Quality Board of LPPOM, dalam sebuah seminar bertajuk “Halal & Sustainable Cosmetics: Synergies and Benefit” yang digelar di Jakarta Convention Center (JCC) beberapa waktu lalu.
Dalam seminar tersebut, Mulyorini menjelaskan bahwa kosmetik digunakan dalam dua konteks, yaitu untuk penggunaan dalam (produk yang mungkin tertelan, seperti lipstik dan lip balm) serta penggunaan luar (seperti pewarna rambut dan kosmetik dekoratif yang tahan air). Produk luar ini bisa mempengaruhi status wudhu bagi umat Muslim, karena itu penting untuk memperhatikan aspek kehalalannya.
Lebih lanjut, Mulyorini menyoroti empat alasan utama yang membuat suatu kosmetik bisa dinyatakan haram, sesuai Fatwa MUI Nomor 26 Tahun 2013 tentang Standar Kehalalan Produk Kosmetik. Pertama, kosmetik diperbolehkan asal bahan yang digunakan halal, suci, dan aman untuk digunakan. Kedua, jika kosmetik mengandung bahan yang dihasilkan dari mikroba hasil rekayasa genetika yang melibatkan gen babi atau manusia, produk tersebut otomatis haram.
Ketiga, produk yang mengandung bahan turunan hewan halal tetapi cara penyembelihannya tidak diketahui dengan jelas masuk kategori makruh tahrim, sehingga sebaiknya dihindari. Terakhir, kosmetik yang memanfaatkan bahan mikrobial dengan media pertumbuhan yang tidak jelas kehalalannya, seperti kemungkinan mengandung babi, harus diteliti lebih lanjut sebelum dipastikan kehalalannya.
Di tengah banyaknya tantangan, industri kosmetik halal tetap harus memenuhi standar yang ditetapkan. Tantangan besar dihadapi baik dari sisi pemasok bahan baku maupun produsen. Pemasok bahan harus memahami persyaratan yang rumit, termasuk banyaknya bahan yang diberi nama dagang yang berbeda namun memiliki status halal yang berlainan, serta proses produksi yang mungkin tidak sepenuhnya bebas dari kontaminasi non-halal, seperti babi.
Produsen kosmetik pun harus memahami dan menerapkan Sistem Jaminan Halal yang sesuai dengan proses bisnis mereka. Tantangan tambahan lainnya adalah banyaknya bahan kompleks yang digunakan, berbagai lokasi produksi yang mungkin dikelola pihak ketiga, serta daftar lembaga sertifikasi halal (HCB) yang diakui BPJPH yang terus berubah.
Mengatasi berbagai tantangan ini, LPPOM terus meningkatkan kompetensi para auditornya melalui pelatihan dan evaluasi terkait kosmetik, baik dalam hal pengetahuan bahan, persyaratan dokumen pendukung, hingga teknik audit. Mereka juga mengembangkan sistem audit untuk proses bisnis yang kompleks serta alat pengkajian bahan kosmetik.
Bagi konsumen Muslim, tidak perlu khawatir. Meskipun aturan baru ini mulai berlaku di tahun 2026, sudah banyak produsen kosmetik yang melakukan sertifikasi halal untuk produknya. Anda bisa memeriksa kehalalan produk kosmetik melalui situs resmi MUI di www.halalmui.org atau aplikasi HalalMUI yang bisa diunduh di Playstore. Selamat mencoba!