Kosmetik Halal Jadi Kewajiban Pada Tahun 2026
![Kosmetik Halal Jadi Kewajiban Pada Tahun 2026](https://infofilantropi.com/wp-content/uploads/2024/09/10SeptIF-kosmetik2026.webp)
Dok. Halalmui.org
INFOFILANTROPI.COM, Kosmetik Halal pada tahun2026. Sejak produk bersertifikat halal menjadi kewajiban di Indonesia yang diawasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Tahap pertama penerapan ini mencakup produk makanan, minuman, serta hasil dan jasa sembelihan, yang menandai dimulainya era baru dalam regulasi halal di Indonesia sesuai amanat Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH).
Sertifikasi halal saat ini menjadi tanggung jawab BPJPH sebagai regulator administratif, bekerja sama dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang bertugas memeriksa dan menguji kehalalan produk. Di sisi lain, Majelis Ulama Indonesia (MUI) berperan dalam menetapkan fatwa halal produk tersebut.
Memasuki tahap kedua, kewajiban sertifikasi halal akan diperluas pada produk obat-obatan, kosmetik, serta barang gunaan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 yang mengatur tentang penyelenggaraan jaminan produk halal.
Menurut Dr. Ir. Mulyorini Rahayuningsih Hilwan, M.Si., M.Si., dari Halal Audit Quality Board LPPOM MUI, sertifikasi halal untuk kosmetik dipicu oleh dua hal utama: kepatuhan terhadap regulasi dan permintaan konsumen. Seiring dengan meningkatnya penggunaan kosmetik di Indonesia, konsumen semakin kritis dalam memilih produk halal.
“Teknologi yang terus berkembang, bahan-bahan yang semakin kompleks, serta proses produksi yang rumit seringkali menimbulkan keraguan mengenai kehalalan kosmetik (syubhat). Oleh karena itu, sertifikat halal dibutuhkan untuk memastikan produk bebas dari bahan haram dan najis,” jelas Mulyorini.
Salah satu tantangan dalam sertifikasi kosmetik adalah penggunaan fasilitas produksi bersama, di mana satu fasilitas mungkin digunakan untuk memproses bahan yang mengandung unsur haram atau najis. Pemilik fasilitas dan pemasok bahan harus memahami persyaratan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) serta memiliki standar yang memenuhi kebutuhan produsen produk halal.
Penerapan SJPH sangat penting dalam industri kosmetik. Salah satu kunci suksesnya adalah tim yang terlatih serta fasilitas produksi yang didedikasikan untuk produk halal. Tantangan lainnya, menurut Mulyorini, adalah fasilitas produksi yang berada di luar negeri, di mana tidak semua produk yang diproduksi bersama memiliki sertifikasi halal. Walaupun kosmetik hanya digunakan di bagian luar tubuh, penting untuk memastikan dampaknya terhadap kesucian dalam beribadah, seperti sah atau tidaknya wudhu.
Pengujian terhadap kosmetik halal juga berfokus pada apakah produk tersebut bisa tembus air atau tidak (waterproof). Sertifikasi halal pada kosmetik memberi jaminan bahwa air wudhu dapat menembus kulit, sehingga ibadah umat Muslim tetap sah.
Tanpa pengujian yang cermat, kehalalan kosmetik tidak dapat ditentukan hanya dengan kasat mata. Proses sertifikasi halal memastikan semua bahan yang digunakan aman dan halal, terutama saat digunakan dalam kondisi beribadah. Dengan demikian, kosmetik bersertifikat halal menjadi pilihan utama bagi mereka yang ingin mematuhi syari’at Islam dalam memilih produk perawatan pribadi.