LPPOM Dorong Sertifikasi Halal di Industri Bahan Baku Makanan dan Minuman

LPPOM Dorong Sertifikasi Halal di Industri Bahan Baku Makanan dan Minuman

Dok. halalmui.org

INFOFILANTROPI.COM, Jakarta – LPPOM, Berdasarkan Laporan State of The Global Islamic Economy (SGIE) 2022 oleh Dinar Standard, Indonesia menduduki peringkat pertama sebagai negara dengan konsumsi produk halal terbesar di dunia. Permintaan akan produk halal, baik dari konsumen muslim maupun non-muslim di negara mayoritas muslim, mencapai angka fantastis sebesar 200 miliar dolar AS.

Namun, meski berada di posisi teratas dalam hal konsumsi, masih banyak pelaku usaha di sektor makanan dan minuman yang belum meraih sertifikasi halal. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Utama Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI, Ir. Muti Arintawati, M.Si., dalam seminar bertajuk “Securing Your Business in Indonesia with Halal Food Ingredients Certification.” Acara yang diadakan di pameran Food Ingredients (Fi) Asia Indonesia 2024 di Jakarta International Expo (JIExpo) ini merupakan hasil kolaborasi antara LPPOM dan Informa Markets.

Muti menyoroti pentingnya sertifikasi halal sebagai standar penting bagi para pelaku usaha. Dalam proses sertifikasi ini, ada beberapa aspek yang harus diperhatikan. Pertama, bahan baku yang berasal dari hewan harus dipastikan berasal dari sumber halal dan disembelih sesuai syariat Islam. Kedua, bahan tambahan seperti enzim harus diproduksi melalui fermentasi mikroba dengan sumber nitrogen dari protein halal. Terakhir, fasilitas produksi harus bebas dari kontaminasi dengan bahan haram atau najis.

“Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa produk yang memenuhi persyaratan bahan, proses produksi, dan fasilitas produksi bisa dianggap halal. Namun, agar kepatuhan halal ini berkelanjutan, perusahaan harus mengimplementasikan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) sebagai patokan,” jelas Muti.

Proses sertifikasi halal juga dipengaruhi oleh regulasi, tren pasar, serta jaminan dari pihak ketiga. Menyadari hal ini, LPPOM terus meluncurkan berbagai program yang mempercepat proses sertifikasi halal. Hingga Juni 2024, LPPOM berhasil menyelesaikan proses pemeriksaan kehalalan dengan rata-rata waktu 9 hari kerja, sesuai target pemerintah yang diatur dalam PP Nomor 39 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

Untuk mendukung para pelaku usaha yang ingin melakukan sertifikasi halal, LPPOM menyediakan layanan Customer Care di Call Center 14056 atau melalui WhatsApp di 0811-1148-696. Selain itu, pelaku usaha dapat mengikuti Kelas Pengenalan Sertifikasi Halal (PSH) yang diadakan rutin setiap minggu untuk mempelajari proses sertifikasi lebih lanjut.

Dari sisi konsumen, LPPOM menghadirkan platform “Cari Produk Halal” yang dapat diakses melalui situs www.halalmui.org atau aplikasi Halal MUI yang tersedia di Google Playstore. Konsumen juga dapat mencari referensi produk halal melalui website BPJPH.

Dalam rangka memperluas cakupan layanan, LPPOM juga memiliki laboratorium yang sudah terakreditasi ISO/IEC 17025:2017 untuk pengujian produk halal dan vegan. Informasi terkait layanan laboratorium ini bisa diakses di situs https://e-halallab.com/.

Pameran Food Ingredients (Fi) Asia Indonesia 2024, yang merupakan edisi ke-28, menjadi ajang strategis bagi pelaku industri makanan dan minuman untuk menjajaki inovasi baru dan memperluas jaringan bisnis. Pameran ini menampilkan 700 pemasok bahan baku dari 38 negara. LPPOM turut berpartisipasi di acara ini, menyediakan konsultasi terkait sertifikasi dan pengujian halal di Hall A1 Booth B No. 14.

Dengan berbagai inisiatif tersebut, LPPOM berkomitmen mendukung perkembangan industri makanan dan minuman halal di Indonesia, serta memastikan sertifikasi halal dapat diakses dengan lebih mudah, cepat, dan terpercaya.