Sertifikat Halal: Kunci Keuntungan dan Potensi Industri Bahan Baku

Sertifikat Halal: Kunci Keuntungan dan Potensi Industri Bahan Baku

Dok. Halalmui

INFOFILANTROPI.COM, Industri bahan baku memainkan peran penting dalam rantai pasok, terutama dalam memenuhi kebutuhan produk halal. Bahan baku menjadi elemen dasar bagi berbagai produk akhir, khususnya dalam industri makanan dan minuman. Menyikapi hal ini, pemerintah telah menetapkan regulasi yang mewajibkan sertifikasi halal untuk seluruh produk bahan baku makanan dan minuman yang beredar di Indonesia.

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Dr. H. Mamat Salamet Burhanudin, M.Ag., menjelaskan bahwa pemerintah telah memberlakukan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Aturan ini mengharuskan semua produk yang dipasarkan di Indonesia memiliki sertifikat halal.

“Dalam regulasi ini, produk yang dimaksud adalah barang atau jasa terkait makanan dan minuman. Kategori ini wajib bersertifikat halal dengan masa penahapan terdekat paling lambat pada 17 Oktober 2024,” ujar Mamat.

Mamat menambahkan, permintaan produk halal kini menjadi tren yang terus meningkat secara global, terutama untuk produk makanan yang ditujukan bagi umat Islam. Negara-negara dengan mayoritas maupun minoritas Muslim menunjukkan minat yang semakin besar terhadap produk halal.

Sertifikat halal tidak hanya menambah daya tarik sebuah produk di mata konsumen, tetapi juga memberikan nilai tambah dan menjadi aset strategis bagi perusahaan. Dengan sertifikat ini, perusahaan dapat memperluas jangkauan pasarnya, terutama di negara-negara dengan populasi Muslim yang besar seperti Indonesia, Malaysia, dan Timur Tengah, serta negara-negara non-Muslim yang memiliki permintaan untuk produk halal.

“Semakin tingginya kesadaran Muslim dalam memilih produk halal telah meningkatkan permintaan di pasaran. Ini bisa meningkatkan penjualan dan membuka peluang baru bagi industri bahan baku,” jelas Mamat.

Lebih lanjut, sertifikat halal dapat menjadi pembeda yang memberikan keunggulan kompetitif di pasar. Hal ini tak hanya mendukung strategi pemasaran tetapi juga meningkatkan kepercayaan dan loyalitas konsumen. Produk bersertifikat halal diyakini memenuhi standar yang diinginkan konsumen Muslim, sehingga memperkuat citra perusahaan sebagai entitas yang peduli terhadap kebutuhan konsumen.

“Sertifikat halal adalah standar yang diharapkan untuk produk makanan dan minuman tertentu. Memilikinya menunjukkan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia,” kata Mamat.

LPPOM juga turut mendukung program pemerintah ini dengan membantu para pelaku usaha dalam proses sertifikasi halal. Hal ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan produk halal bagi masyarakat, sehingga tercipta rasa aman dan nyaman bagi konsumen Muslim di Indonesia maupun dunia.

Saat ini, LPPOM terus menggiatkan upaya pemerintah dalam mewujudkan wajib halal, mulai dari edukasi pelaku usaha hingga berbagai program yang memudahkan proses sertifikasi, termasuk menyediakan layanan gratis. LPPOM juga menyediakan platform yang memudahkan pelaku usaha dan konsumen dalam mengecek produk yang sudah bersertifikat halal.

Untuk memeriksa kehalalan suatu produk, Anda dapat mengunjungi website www.halalmui.org, aplikasi Halal MUI di Google Playstore, atau website BPJPH. Bagi pelaku usaha yang belum mendaftarkan produknya untuk sertifikasi halal, segera lakukan pendaftaran dan pilih LPH LPPOM untuk pemeriksaan halal guna memenuhi regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.