Kemenag Pastikan Layanan Haji 2024 di Arab Saudi Sesuai Prosedur dan Diawasi Ketat
![Kemenag Pastikan Layanan Haji 2024 di Arab Saudi Sesuai Prosedur dan Diawasi Ketat](https://infofilantropi.com/wp-content/uploads/2024/09/19SeptBU-Hajikemenag.jpeg)
Dok. Kemenag
INFOFILANTROPI.COM, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) memastikan bahwa seluruh proses pengadaan layanan haji untuk musim haji 1445 H/2024 M di Arab Saudi telah dijalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini ditegaskan oleh Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri, Subhan Cholid, yang menjelaskan bahwa pelaksanaan pengadaan layanan haji telah mengikuti aturan ketat sesuai Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pengadaan Barang dan Jasa untuk penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi.
Subhan Cholid menyampaikan bahwa proses pengadaan layanan ini melibatkan tim independen yang bekerja di bawah pengawasan Inspektorat Jenderal dan pengawasan eksternal dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Setiap anggota tim yang terlibat dalam proses ini telah menandatangani pakta integritas, menegaskan komitmen mereka terhadap transparansi dan akuntabilitas. Kami di Direktorat Pelayanan Haji Luar Negeri menaruh kepercayaan penuh kepada tim yang telah menjalankan tugas ini dengan sebaik-baiknya,” ujar Subhan pada Senin (16/9/2024) di Jakarta.
Direktorat Pelayanan Haji Luar Negeri memiliki mandat penting untuk memastikan penyediaan tiga layanan utama bagi jemaah haji di Arab Saudi, yaitu akomodasi, konsumsi, dan transportasi. Untuk menjamin kualitas layanan, proses pengadaan dilaksanakan melalui beberapa tahapan yang ketat, mulai dari pengumuman hingga pendaftaran, verifikasi dokumen, verifikasi teknis, penilaian, dan negosiasi. Setelah itu, tim akan mengusulkan calon penyedia layanan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kantor Urusan Haji (KUH) Jeddah.
“PPK akan menindaklanjuti usulan tersebut dengan membuat kontrak resmi bersama calon penyedia layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi,” jelas Subhan. Ia menekankan bahwa setiap langkah dalam proses ini dilakukan secara terbuka, dengan pengawasan yang terus menerus oleh Inspektorat Jenderal. “Keterlibatan Inspektorat Jenderal serta pengawasan eksternal oleh BPK memastikan bahwa setiap tahapan proses pengadaan dapat dipantau dan dievaluasi,” tambahnya.
Subhan juga mengungkapkan keyakinannya bahwa mekanisme pengawasan yang ketat ini mampu mencegah terjadinya penyelewengan. “Jika ada pelanggaran atau penyimpangan, tentu akan dengan mudah terdeteksi oleh tim pengawas,” tegasnya.
Dengan pengawasan yang menyeluruh dan pelaksanaan yang sesuai prosedur, Kemenag berkomitmen memberikan layanan terbaik bagi jemaah haji Indonesia di tahun 2024, memastikan perjalanan spiritual mereka berjalan lancar dan aman.