BPJPH Siapkan Pengawasan Sertifikasi Halal di 34 Provinsi Sambut Wajib Halal

BPJPH Siapkan Pengawasan Sertifikasi Halal di 34 Provinsi Sambut Wajib Halal

Dok. Kemenag

INFOFILANTROPI.COM, Jakarta – Menyongsong kewajiban sertifikasi halal yang akan berlaku, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama mengadakan rapat koordinasi (rakor) terkait Pengawasan Jaminan Produk Halal (JPH). Kegiatan ini digelar untuk memastikan kesiapan pelaksanaan pengawasan sertifikasi halal di seluruh Indonesia.

“Rakor ini merupakan bagian dari upaya menyambut penerapan kewajiban sertifikasi halal yang dimulai 18 Oktober 2024, sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan,” ungkap Muhammad Aqil Irham, Kepala BPJPH, saat ditemui di Jakarta, Senin (14/10/2024).

Aqil menjelaskan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021, tahap pertama kewajiban sertifikasi halal mencakup produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan. Batas waktu tahap pertama ini berakhir pada 17 Oktober 2024. Setelah itu, produk yang belum memiliki sertifikat halal dapat dikenakan sanksi administratif.

“Pengawasan JPH adalah langkah penting untuk memastikan pelaku usaha memenuhi kewajiban sertifikasi halal serta mematuhi Sistem Jaminan Produk Halal yang telah ditetapkan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan JPH, Dzikro, menyatakan bahwa rakor pengawasan ini difokuskan untuk persiapan kegiatan pengawasan yang akan dimulai bertepatan dengan pemberlakuan wajib sertifikasi halal tahap pertama. Rakor tersebut diikuti oleh 1.032 peserta, terdiri dari Pengawas JPH dan Satgas Layanan JPH di berbagai Kantor Wilayah Kementerian Agama di seluruh provinsi dan kabupaten/kota.

“Obyek pengawasan meliputi Rumah Potong Hewan (RPH), Rumah Potong Unggas, restoran, rumah makan, hotel, serta produk makanan dan minuman dalam kemasan yang dijual di pasar modern dan tradisional,” jelas Dzikro.

Lebih lanjut, Dzikro menekankan bahwa pengawasan akan difokuskan pada usaha menengah dan besar, sementara RPH atau RPU yang diawasi adalah milik pemerintah daerah atau swasta. Untuk memastikan kelancaran pengawasan, BPJPH juga telah menyusun pedoman teknis yang disesuaikan dengan masukan dari berbagai pihak terkait, termasuk Satgas Layanan JPH di seluruh Indonesia.

“Rakor ini diadakan serentak di seluruh provinsi untuk menyatukan persepsi dan langkah dalam melaksanakan pengawasan. Kami juga akan mendata pelaku usaha yang diduga belum memenuhi kewajiban sertifikasi halal pada tahap pertama,” lanjutnya.

Dzikro juga mengungkapkan bahwa ada dua sanksi yang dapat diberikan jika ditemukan pelanggaran, yaitu peringatan tertulis dan larangan atau penarikan produk dari peredaran.

“Selain itu, rakor ini juga membahas potensi kendala di lapangan dan bagaimana memitigasinya. Jika kita mampu memetakan tantangan yang mungkin muncul, kita akan lebih siap mencari solusi yang tepat,” pungkasnya.