Kewajiban Sertifikasi Halal Dimulai, BPJPH Siapkan 1.032 Pengawas untuk Awasi Produk Halal

Kewajiban Sertifikasi Halal Dimulai, BPJPH Siapkan 1.032 Pengawas untuk Awasi Produk Halal

Dok. BPJPH.Kemenag

INFOFILANTROPI.COM, Jakarta – Tahapan pertama kewajiban sertifikasi halal secara resmi berakhir pada 17 Oktober 2024. Mulai 18 Oktober 2024, seluruh produk yang beredar di Indonesia harus memiliki sertifikasi halal. Pemberlakuan ini menjadi langkah penting dalam mengawal Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Muhammad Aqil Irham, menegaskan bahwa pengawasan akan dilaksanakan secara serentak mulai dari tanggal tersebut. “BPJPH akan menjalankan pengawasan Jaminan Produk Halal (JPH) secara menyeluruh sesuai mandat undang-undang,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat (18/10/2024).

BPJPH telah menyiapkan 1.032 pengawas yang telah memenuhi syarat untuk menjalankan tugas mereka. Para pengawas ini telah menjalani pelatihan khusus untuk memastikan kesiapan dalam melaksanakan pengawasan. “Pengawasan sertifikasi halal menjadi tanggung jawab BPJPH, dan kami telah menyiapkan tenaga yang kompeten untuk mengawasi pelaksanaan ini,” jelas Aqil.

Kerja sama dengan berbagai pihak, seperti kementerian terkait, lembaga negara, dan pemerintah daerah, juga akan dilakukan. Namun, pelaksanaan pengawasan oleh pihak-pihak tersebut tetap harus dikoordinasikan dan dilakukan bersama dengan BPJPH, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024, yang menggantikan PP Nomor 39 Tahun 2021.

Dalam pengawasan yang dimulai 18 Oktober 2024, para Pengawas JPH akan bertugas untuk mendata pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban sertifikasi halal. Mereka juga akan memberikan edukasi dan peringatan kepada pelaku usaha agar segera mengurus sertifikasi halal sesuai ketentuan.

Jika ditemukan pelanggaran, BPJPH akan melakukan pemeriksaan dan kajian lebih lanjut untuk menentukan langkah selanjutnya. Aqil menegaskan bahwa ada dua jenis sanksi yang dapat dikenakan kepada pelanggar: sanksi administratif berupa peringatan tertulis, atau penarikan produk dari pasaran.

“Perlu dicatat, sanksi yang kami terapkan tidak melibatkan pidana, hanya sanksi administratif. Kami berharap pelaku usaha segera mematuhi aturan ini,” lanjut Aqil.

Selain pengawasan dari BPJPH, masyarakat juga dapat berperan dalam pengawasan produk halal. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 memberikan ruang bagi masyarakat untuk melaporkan produk yang diduga tidak halal. BPJPH menyediakan fitur pengaduan melalui situs resmi mereka di https://halal.go.id, sehingga masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam memastikan produk yang beredar telah bersertifikat halal.

Dengan diberlakukannya kewajiban ini, BPJPH berharap seluruh pelaku usaha di Indonesia bisa segera mematuhi aturan dan memastikan produk mereka halal, sehingga konsumen Muslim dapat merasa aman dan tenang dalam menggunakan produk yang sesuai dengan syariat Islam.