BWI Dorong Penguatan Peran Nazir Wakaf Uang Melalui Pemberian STBPN dan Program Pembinaan

BWI Dorong Penguatan Peran Nazir Wakaf Uang Melalui Pemberian STBPN dan Program Pembinaan

Dok. BWI

INFOFILANTROPI.COM, Bekasi – Badan Wakaf Indonesia (BWI) baru-baru ini mengadakan acara penting di Hotel Horison Bekasi, yakni Penyerahan Surat Tanda Bukti Pendaftar Nazir (STBPN) dan Pembinaan bagi Nazir Wakaf Uang. Acara ini bertujuan untuk memperkokoh posisi dan peran nazir dalam mengelola wakaf uang secara profesional dan berintegrasi dengan inisiatif “Gerakan Indonesia Berwakaf” yang digagas secara nasional.

Pada kesempatan tersebut, BWI menyerahkan 22 STBPN kepada 22 nazir yang mewakili berbagai daerah di Indonesia. Sertifikat ini menjadi bentuk pengakuan resmi sekaligus pemberian legalitas kepada para nazir sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengelola dana wakaf. Melalui langkah ini, BWI menunjukkan komitmen untuk memperkuat peran dan kredibilitas nazir dalam mendukung pengembangan wakaf di Indonesia.

Selain penyerahan sertifikat, acara ini juga menjadi wadah pembinaan melalui berbagai sesi diskusi dan pelatihan. Para peserta diberikan arahan terkait peningkatan militansi nazir serta tata kelola yang lebih modern, profesional, dan transparan. Dengan ini, diharapkan nazir mampu membangun lembaga yang solid, transparan, dan akuntabel dalam pengelolaan wakaf uang.

Acara tersebut turut dihadiri beberapa pejabat BWI, antara lain Prof. Dr. Phil. H. Kamaruddin Amin, M.A., selaku Ketua BWI; Anas Nasikhin, M.Si., Sekretaris BWI; serta Dede Haris Sumarno, S.E., M.M., Ketua Divisi Pembinaan dan Pengawasan BWI. Dalam pidato pembukaannya, Prof. Kamaruddin Amin menegaskan pentingnya kekuatan lembaga nazir yang memiliki sistem struktural kuat, sebagai jembatan antara para wakif (pemberi wakaf) dan mauquf alaih (penerima manfaat wakaf).

Ketua Divisi Pembinaan dan Pengawasan BWI, Dede Haris Sumarno, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis yang akan memperluas partisipasi masyarakat dalam wakaf. “Momen ini merupakan langkah pertama dalam penyelenggaraan penyerahan izin resmi bagi nazir wakaf uang. Kesempatan ini juga membuka jalan bagi para nazir untuk memperkuat kolaborasi baik dengan BWI maupun dengan masyarakat dalam mengembangkan wakaf sebagai instrumen yang bermanfaat luas. Bersama-sama, kita dapat membangun negeri melalui wakaf,” jelasnya.

BWI juga mengajak para nazir untuk menguatkan inisiatif “Gerakan Indonesia Berwakaf” yang bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya wakaf uang sebagai instrumen yang berdaya sosial dan ekonomi. Gerakan ini diharapkan mampu menjadi payung untuk berbagai program produktif yang dikelola oleh nazir, sehingga dampak wakaf dapat dirasakan secara luas dan berkelanjutan.

Dengan semakin banyaknya nazir yang terdaftar dan mengikuti program pembinaan, BWI berharap pengelolaan wakaf uang di Indonesia dapat semakin profesional, transparan, dan akuntabel. Lewat “Gerakan Indonesia Berwakaf,” para nazir didorong untuk menciptakan program-program inovatif yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, sekaligus membangun ekosistem wakaf yang inklusif dan bermanfaat bagi kesejahteraan umat.