Kemenag Gelar Kajian Perhajian: Bahas Tata Kelola Dam hingga Pemanfaatan Dana Haji
![Kemenag Gelar Kajian Perhajian: Bahas Tata Kelola Dam hingga Pemanfaatan Dana Haji](https://infofilantropi.com/wp-content/uploads/2024/11/3NovBU-Hajikemenag-1024x768.jpeg)
Dok. Kemenag
INFOFILANTROPI.COM, Jakarta – Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) mengadakan Kajian Bahtsul Masail Perhajian Indonesia dengan tema “Menuju Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446H/2025M yang Aman dan Nyaman”. Acara ini dihadiri oleh perwakilan Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji Umrah (KBIHU) dan sejumlah organisasi Islam.
Direktur Bina Haji Kemenag RI, Arsad Hidayat, membuka forum dengan menjelaskan bahwa diskusi ini bertujuan membahas tantangan aktual dalam penyelenggaraan haji. “Kajian ini penting untuk merumuskan solusi bagi permasalahan tematik terkait pelaksanaan haji,” ujar Arsad di Jakarta, Jumat (1/11/2024).
Peningkatan Tata Kelola Pembayaran Dam
Isu pertama yang dibahas adalah pengelolaan dam haji (hadyu), terutama bagi jemaah haji Indonesia yang mayoritas melakukan haji tamattu’ sehingga diwajibkan membayar dam. Arsad mengungkapkan bahwa selama ini, pembayaran dam masih sering diselewengkan oleh oknum tertentu dan tidak sepenuhnya sesuai syariah. Dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2019, pemerintah diamanahkan untuk menjamin pelaksanaan ibadah haji sesuai ketentuan agama.
Pada 2023, pemerintah mulai mengatur pembayaran dam untuk petugas haji, dan di tahun 2024 sebagian jemaah juga telah dikelola pemerintah, meski upaya distribusi daging dam ke Indonesia guna menekan angka stunting terkendala aturan ekspor-impor. Untuk 2025, pemerintah tengah menyiapkan skema penyembelihan hewan dam di Indonesia agar dagingnya dapat didistribusikan kepada fakir miskin dalam negeri, yang diharapkan bisa membantu mengatasi stunting. “Distribusi daging dam harus demi kepentingan masyarakat luas, bukan hanya kelompok tertentu,” tegas Arsad.
Skema Murur dan Tanazul di Mina untuk Jemaah Lansia
Isu lainnya yang dibahas menyangkut skema murur dan tanazul di Mina, mengingat kondisi wilayah Arafah, Muzdalifah, dan Mina yang menantang bagi lansia dan penyandang disabilitas. Arsad menekankan bahwa peningkatan jumlah jemaah lansia seiring panjangnya daftar tunggu menuntut pemerintah menyediakan skema haji yang lebih ramah bagi mereka.
Penggunaan Dana Manfaat Haji
Kajian ini juga membahas penggunaan dana manfaat haji yang dinilai penting untuk meringankan biaya haji. Arsad menyoroti dampak keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang melarang penggunaan dana manfaat haji. “Tanpa dana manfaat, calon jemaah harus menanggung seluruh biaya haji yang tentu memberatkan,” jelasnya. Dalam forum ini, dibahas juga kemungkinan penggunaan akad syariah seperti “wadiah dan wakalah” untuk memastikan pengelolaan dana tetap sesuai prinsip agama.
Arsad berharap hasil kajian ini bisa memberikan solusi nyata bagi tantangan yang dihadapi, serta menjadi masukan berharga dalam Mudzakarah Perhajian Indonesia agar pelaksanaan ibadah haji berjalan aman dan nyaman bagi seluruh jemaah.