Menteri Agama Dorong ASN Kemenag untuk Berwakaf Uang

Menteri Agama Dorong ASN Kemenag untuk Berwakaf Uang: Anjuran, Bukan Kewajiban

Dok. Kemenag

INFOFILANTROPI.COM, BWI – Menteri Agama RI, Prof. Dr. Nasaruddin Umar, MA, mengajak Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama untuk turut berwakaf uang sebagai bentuk kontribusi pada kesejahteraan umat dan pembangunan nasional. Meski hanya bersifat anjuran, Prof. Nasaruddin menekankan bahwa wakaf uang merupakan langkah strategis untuk memperkuat ekonomi syariah di Indonesia. Menurutnya, wakaf ini bukan sekadar bentuk ibadah, tetapi juga peluang untuk menciptakan ekonomi syariah yang inklusif dan berkelanjutan.

Di sela-sela World Zakat and Waqf Forum Annual Meeting and Conference 2024 yang berlangsung di Jakarta, Menteri Agama Prof. Nasaruddin menjelaskan bahwa program wakaf uang bagi ASN Kemenag bersifat sukarela. “Ini bukan kewajiban, melainkan anjuran. Jika diwajibkan, dikhawatirkan akan muncul resistensi,” jelas Nasaruddin. Ia menambahkan bahwa dalam Islam, kewajiban utama adalah zakat, sedangkan wakaf uang hanya dianjurkan.

Sebagai Imam Besar Masjid Istiqlal, Nasaruddin juga memaparkan berbagai metode untuk memudahkan masyarakat berpartisipasi dalam wakaf uang. Salah satunya, menggandeng operator seluler untuk menerapkan kontribusi 10 persen dari tagihan layanan sebagai wakaf uang. Rencana serupa juga dipertimbangkan untuk tagihan listrik (PLN) dan air (PDAM). Selain itu, pembayaran melalui QRIS akan diperluas untuk memudahkan masyarakat dalam menyalurkan wakaf.

Nasaruddin menilai bahwa potensi wakaf dan sedekah di Indonesia jauh lebih besar daripada zakat karena penggunaannya yang lebih fleksibel. Bahkan, ia menyebutkan bahwa pada masa Nabi Muhammad SAW, sedekah dan wakaf lebih sering ditekankan dibandingkan zakat.

Pada forum internasional tersebut, hadir pula delegasi dari 43 negara yang berbagi pengalaman dalam pengelolaan zakat dan wakaf. Nasaruddin mengapresiasi berbagai inovasi dari negara lain, seperti Malaysia, yang memberikan insentif pajak bagi para pembayar zakat. “Di Malaysia, zakat bisa mengurangi beban pajak, sementara di Indonesia hanya mengurangi penghasilan kena pajak,” tambahnya.

Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI), Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, MA, juga memaparkan potensi zakat dan wakaf di Indonesia yang sangat besar. Potensi zakat diperkirakan mencapai lebih dari Rp 300 triliun, sementara wakaf uang dapat mencapai Rp 180 triliun per tahun.

Kamaruddin menekankan bahwa wakaf memiliki dampak besar, baik dari sisi sosial maupun ekonomi. Pengelolaan dana wakaf secara produktif dapat membantu mengentaskan kemiskinan dan mendukung pembangunan fasilitas kesehatan, pendidikan, hingga infrastruktur publik. Menurutnya, potensi wakaf uang yang mencapai Rp 180 triliun per tahun ini adalah sumber daya penting yang bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat dan kemajuan pembangunan nasional.

Ia juga menyoroti potensi besar dari aset tanah wakaf yang diperkirakan mencapai Rp 2.000 triliun, meski sebagian besar masih belum dimanfaatkan secara optimal. “Jika aset wakaf ini dikelola secara produktif, maka dapat mendukung perekonomian lokal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Wakaf bukan hanya ibadah, tetapi juga solusi jangka panjang untuk kesejahteraan umat dan pembangunan bangsa,” pungkas Kamaruddin.