Super Indo Raih Sertifikat Halal, Konsumen Makin Nyaman Belanja
![Super Indo Raih Sertifikat Halal, Konsumen Makin Nyaman Belanja](https://infofilantropi.com/wp-content/uploads/2024/11/7NOVIFTN-Superindohalal.webp)
Dok. Halalmui
INFOFILANTROPI.COM, Super Indo, retailer ternama di Indonesia, kini semakin memberikan rasa aman bagi konsumennya dengan memperoleh sertifikat halal. Ini menjadi bukti nyata komitmen Super Indo dalam memastikan bahwa setiap produk yang dijual tidak tercampur dengan hal-hal yang haram atau najis. Proses pemeriksaan kehalalan dilakukan secara menyeluruh oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang terakreditasi, yaitu Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM), hingga akhirnya menerima sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Kabar gembira ini tentunya menambah daftar supermarket bersertifikat halal di Indonesia, memberikan lebih banyak pilihan bagi konsumen muslim. Sertifikat halal ini mencakup dua kategori layanan yang ditawarkan Super Indo, yaitu jasa penjualan tanpa proses dengan nomor ID00410020402620824 dan jasa penyediaan makanan dan minuman dengan pengolahan dengan nomor ID00410020401140824, yang resmi berlaku sejak 5 September 2024.
Penyerahan sertifikat halal dilakukan secara simbolis oleh Dr. H. Muhammad Aqil Irham, M.Si., Sekretaris Utama BPJPH, didampingi Direktur Utama LPPOM, Ir. Muti Arintawati, M.Si., kepada Mr. Boudewijn van Nieuwenhuijzen, Direktur Utama PT Lion Super Indo, pada 30 Oktober 2024 di Super Indo Kamaja Social Space, Jakarta. Acara ini juga dihadiri oleh Kepala Halal Science Center IPB University, Prof. Dr. Ir. Khaswar Syamsu, M.Si.
Menurut Ir. Muti Arintawati, sertifikasi ini diperoleh setelah Super Indo melewati serangkaian proses pemeriksaan yang ketat sesuai dengan standar Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) yang telah ditetapkan oleh BPJPH. “Kami mengucapkan selamat kepada Super Indo atas pencapaian ini. Sertifikat halal ini mencerminkan komitmen Super Indo dalam menjaga kualitas dan integritas produk, serta menumbuhkan kepercayaan konsumen,” jelasnya.
Dr. H. Muhammad Aqil Irham juga memberikan apresiasi atas langkah Super Indo ini. Ia menjelaskan bahwa sertifikat halal Super Indo tidak hanya memenuhi amanat Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, tetapi juga mendukung program pemerintah yang mengharuskan sertifikasi halal bagi produk makanan, minuman, dan bahan pangan tertentu mulai 17 Oktober 2024. “Langkah Super Indo ini diharapkan dapat mendorong ekosistem industri halal di Indonesia, memberikan nilai tambah bagi pelaku usaha, dan membawa keberkahan dalam meningkatkan kepercayaan konsumen muslim,” ungkapnya.
Sementara itu, Mr. Boudewijn van Nieuwenhuijzen, Direktur Utama PT Lion Super Indo, menyampaikan rasa syukur dan terima kasihnya kepada BPJPH, LPPOM, dan Halal Science Center IPB yang telah mendukung proses sertifikasi halal Super Indo. “Bagi Super Indo, sertifikasi halal ini bukan hanya sekadar label, melainkan wujud dari komitmen kami dalam memberikan produk dan layanan berkualitas yang memenuhi standar halal,” tuturnya.
Bagi pemilik usaha retail dan logistik lainnya yang belum bersertifikat halal, disarankan untuk segera mendaftarkan produknya melalui LPH LPPOM guna memenuhi regulasi pemerintah. LPPOM juga menyediakan laboratorium pertama di Indonesia yang telah terakreditasi KAN untuk pengujian halal dan vegan dengan standar ISO/IEC 17025:2017, memperkuat keandalan dalam pemeriksaan halal.
Kini, konsumen dapat berbelanja dengan nyaman di Super Indo tanpa rasa khawatir. Selain itu, daftar retailer halal bersertifikat lainnya dapat diakses melalui website www.halalmui.org, aplikasi Halal MUI di Playstore, serta situs resmi BPJPH.