Kemenag: 7.551 Akta Wakaf Digital Diterbitkan untuk Optimalisasi Pengelolaan Tanah Wakaf

Sejak 2022, 7.551 Akta Wakaf Digital Diterbitkan untuk Optimalisasi Pengelolaan Tanah Wakaf

Dok. Kemenag

INFOFILANTROPI.COM, Jakarta – Dalam upaya mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf produktif, Kementerian Agama (Kemenag) telah memanfaatkan pendaftaran elektronik melalui Sistem Informasi Wakaf (SIWAK). Sejak 2022, sebanyak 7.551 Akta Ikrar Wakaf digital berhasil diterbitkan.

“Kami terus berupaya meningkatkan sosialisasi regulasi dan sistem ini, terutama kepada jajaran ATR/BPN, untuk memastikan pengelolaan aset wakaf sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, dalam acara Monitoring dan Evaluasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2024 di Jakarta, Rabu (13/11/2024).

Acara ini dihadiri oleh 100 peserta, termasuk perwakilan dari Kantor Pertanahan dan Kantor Wilayah di seluruh Indonesia. Fokus kegiatan tersebut adalah merumuskan strategi untuk mempercepat sertifikasi tanah wakaf yang produktif.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan penyelesaian sertifikasi tanah wakaf produktif dalam 100 hari. Menurut Waryono, proses ini harus dilakukan dengan tertib dan penuh kehati-hatian, mengingat masyarakat masih memerlukan pemahaman yang mendalam mengenai regulasi terkait wakaf.

Waryono juga menekankan pentingnya pengamanan aset wakaf dari potensi konflik agraria. Tanah wakaf seringkali menjadi objek sengketa sehingga sinergi antara Kementerian Agama (Kemenag) dan ATR/BPN sangat diperlukan untuk melindungi aset wakaf. Kerja sama ini diharapkan dapat mempercepat sertifikasi dan optimalisasi pemanfaatan tanah wakaf demi kesejahteraan umat.

Selain itu, Waryono menyoroti peran Forum Wakaf Produktif dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai wadah untuk memfasilitasi kerja sama antara nazhir (pengelola wakaf), kantor pertanahan, dan instansi terkait lainnya. Ia berharap forum ini dapat mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf di seluruh Indonesia melalui pemahaman yang terharmonisasi mengenai regulasi dan data wakaf.

Guru Besar UIN Yogyakarta ini juga menguraikan strategi percepatan sertifikasi tanah wakaf, termasuk kebutuhan akan regulasi yang jelas terkait pemanfaatan tanah wakaf. Menurutnya, tanah wakaf memiliki potensi besar untuk memberikan manfaat bagi masyarakat, sejalan dengan target RPJMN yang menempatkan wakaf sebagai elemen penting dalam kesejahteraan nasional.

Ia juga menyinggung berbagai kendala dalam sertifikasi tanah wakaf, seperti kurangnya kelengkapan dokumen dan kondisi fisik lahan yang perlu diperjelas. Waryono menegaskan bahwa solusi harus dicari bersama melalui kolaborasi lintas sektor. Ia menggarisbawahi pula pentingnya pasal 43 dalam pengelolaan produktif harta wakaf, mendorong agar aset wakaf digunakan untuk kegiatan ekonomi seperti perdagangan, agrobisnis, dan pendidikan yang sesuai dengan prinsip syariah.

Dengan dukungan aktif dari berbagai pihak, Waryono optimis bahwa optimalisasi tanah wakaf dapat terus berkembang untuk kesejahteraan umat dan pembangunan nasional.