Lindungi UMK, BPJPH Dorong Sertifikasi Halal Sebagai Tameng Produk Lokal
![Lindungi UMK, BPJPH Dorong Sertifikasi Halal Sebagai Tameng Produk Lokal](https://infofilantropi.com/wp-content/uploads/2024/11/28NOVIF-BPJPH-1024x672.webp)
Dok. BPJPH
INFOFILANTROPI.COM, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, menegaskan pentingnya sertifikasi halal sebagai upaya melindungi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) dari gempuran produk halal luar negeri, terutama di sektor makanan dan minuman.
“BPJPH hadir untuk melindungi pelaku UMK kita dari persaingan ketat dengan produk luar negeri. Dengan sertifikasi halal, produk UMK tidak hanya bertahan tetapi juga memiliki daya saing yang lebih kuat di pasar,” ujar pria yang akrab disapa Babe Haikal saat berbicara di Jakarta, Jumat (22/11/2024).
Menurutnya, produk impor, terutama makanan dan minuman, kerap menawarkan harga murah, kualitas tinggi, dan telah memiliki sertifikasi halal dari negara asal. Hal ini menimbulkan tantangan besar bagi produk lokal yang belum sepenuhnya bersertifikat halal.
“Produk lokal kita harus bersertifikat halal. Dengan itu, nilai tambahnya meningkat, sehingga mampu bersaing dengan produk luar yang sudah mengantongi sertifikasi halal dari lembaga-lembaga halal mereka,” tambahnya.
Babe Haikal juga menekankan perlunya dukungan semua pihak untuk membantu UMK mendapatkan sertifikat halal. Ia menilai, tanpa upaya afirmatif dari pemerintah dan stakeholder, produk UMK akan sulit bersaing di tengah maraknya produk halal impor.
“Kita perlu memberikan pendampingan dan fasilitasi agar UMK tidak hanya bertahan, tetapi juga berkembang. Standar halal akan meningkatkan kapasitas dan nilai tambah produk mereka, sehingga tidak hanya memenuhi kebutuhan dalam negeri tetapi juga menembus pasar ekspor,” terangnya.
Hingga kini, data Sihalal menunjukkan sebanyak 5.575.021 produk telah mendapatkan sertifikasi halal BPJPH, berasal dari 1.547.271 pelaku usaha. Namun, mayoritas pelaku usaha bersertifikat berasal dari usaha besar dan menengah, sementara pelaku usaha kecil dan mikro yang tersertifikasi masih jauh tertinggal.
“Kita perlu memperluas pendampingan, memastikan jumlah yang memadai, serta distribusi yang merata di seluruh Indonesia. Hal ini penting agar lebih banyak UMK yang tersertifikasi halal,” katanya.
Sebagai Kepala BPJPH, Babe Haikal menyerukan sinergi aktif dari berbagai pihak untuk mendorong ekosistem halal yang kuat. Ia mengimbau kementerian, lembaga terkait, dan stakeholder lain untuk bahu-membahu membantu UMK meningkatkan kualitas produknya.
“Ayo kita bantu UMK meningkatkan mutu, menekan harga, dan menghadirkan produk halal yang sehat, higienis, dan berkualitas. Sertifikasi halal bukan hanya soal label, tetapi juga daya saing,” tegasnya.
Ia menambahkan, ekosistem halal domestik harus diperkuat untuk menghadapi derasnya produk asing yang membanjiri pasar Indonesia dengan sertifikasi halal masing-masing. “Mari kita jadikan halal sebagai keunggulan kompetitif. Dengan itu, produk UMK kita mampu bersaing dan menjadi tuan rumah di negeri sendiri,” tutupnya penuh semangat.