Dorong Harmonisasi Zakat dan Wakaf, STEI SEBI Gelar Islamic Philanthropy Outlook 2025

SEBI

INFOFILANTROPI.COM, JAKARTA — Sekolah Tinggi Ekonomi Islam SEBI (STEI SEBI) melalui SEBI Islamic Business And Economic Research Center (SIBERC) berkolaborasi dengan LAZNAS IZI dan Inisiatif Wakaf menggelar acara Islamic Philanthropy Outlook 2025 dengan tema “Towards Harmonization of Zakat and Wakaf Management in Indonesia” di Perpustakaan Nasional RI, Jakarta (4/12).

Acara ini dihadiri oleh sekitar 180 peserta dari berbagai kalangan, menunjukkan antusiasme yang tinggi terhadap isu harmonisasi zakat dan wakaf.

Sigit Pramono, Ketua STEI SEBI, menyoroti pentingnya integrasi pengelolaan zakat dan wakaf untuk mengatasi berbagai tantangan sosial dan ekonomi.

“Harmonisasi ini krusial untuk mengoptimalkan potensi kedua pilar utama ekonomi syariah ini dalam pemberdayaan umat,” ujarnya.

Senada dengan Sigit, Direktur Utama LAZNAS IZI, Wildan Dewayana Rosyada, menekankan urgensi harmonisasi dalam meningkatkan dampak filantropi Islam.

“Zakat dan wakaf memiliki potensi besar yang belum tergali optimal. Harmonisasi keduanya diharapkan dapat memperbesar dampaknya bagi umat dan bangsa,” tegasnya.

Para narasumber menyampaikan berbagai perspektif mengenai harmonisasi zakat dan wakaf. Dr. Adril Hakim, Ketua LPPM STEI SEBI, mengusulkan tiga tahap sinergi, mulai dari pembentukan simpul komunikasi hingga pemetaan program pemberdayaan.

Muhammad Hasbi Zaenal, Direktur Kajian dan Pengembangan ZIS DSKL BAZNAS RI, menekankan penguatan kelembagaan, SDM, infrastruktur, dan jaringan dalam pengelolaan zakat.

Sekretaris BWI, H. Anas Nasikhin, mengajak masyarakat untuk menjadikan wakaf sebagai gaya hidup, sementara Jaja Zarkasyi, Kasubdit Pengamanan Aset dan Wakaf Kemenag RI, menyoroti rencana kolaborasi ZISWAF dalam RPJMN 2025-2029.

Acara diakhiri dengan sesi tanya jawab yang interaktif antara peserta dan narasumber, serta pemberian sertifikat penghargaan kepada para narasumber.

Islamic Philanthropy Ou 2025 diharapkan dapat memberikan rekomendasi konstruktif dalam mewujudkan harmonisasi pengelolaan zakat dan wakaf di Indonesia.*