Kosmetik Halal Jadi Tren, Regulasi 2026 Perkuat Kepercayaan Konsumen
![Kosmetik Halal Jadi Tren, Regulasi 2026 Perkuat Kepercayaan Konsumen](https://infofilantropi.com/wp-content/uploads/2025/02/6FEBIFTNBU-hala2026.webp)
INFOFILANTROPI.COM, Kesadaran masyarakat terhadap kosmetik halal terus meningkat, seiring dengan perubahan regulasi yang mewajibkan seluruh produk kosmetik di Indonesia untuk memiliki sertifikat halal mulai 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), yang mengatur bahwa baik produk lokal maupun impor harus memenuhi standar halal yang ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Dalam upaya membantu industri kosmetik beradaptasi dengan regulasi ini, LPH LPPOM bekerja sama dengan PT Gondowangi mengadakan webinar edukatif bertajuk “Update Regulasi Halal dan Identifikasi Bahan Baku Halal untuk Produk Kosmetik”. Dalam acara tersebut, Dr. Ir. Mulyorini Rahayuningsih Hilwan, M.Si., dari Halal Audit Quality Board LPPOM, menyoroti pentingnya pemahaman terhadap bahan baku kosmetik yang berpotensi memiliki titik kritis kehalalan.
Menurutnya, kosmetik dapat mengandung bahan-bahan yang berasal dari tumbuhan, hewan, mikroba, hingga turunan manusia. Meskipun tumbuhan umumnya masuk dalam kategori positive list atau bahan yang tidak kritis, proses pengolahan bahan tumbuhan ini tetap harus terbebas dari kontaminasi najis atau bahan non-halal.
Lebih lanjut, Metrizal Buchari, S.T., dari PT Gondowangi, menekankan bahwa pelaku industri kosmetik harus memperhatikan sertifikasi halal tidak hanya untuk bahan baku utama, tetapi juga bahan tambahan, kemasan, serta bahan penolong dalam produksi. Untuk memastikan kehalalan bahan, perusahaan dapat menggunakan dokumen pendukung seperti Material Safety Data Sheet (MSDS), Certificate of Analysis (CoA), atau surat pernyataan bebas babi.
Selain itu, tren kosmetik waterproof yang kini semakin populer juga menjadi perhatian dalam aspek kehalalan. Banyak produk seperti maskara anti-air, foundation tahan lama, dan lipstik matte memiliki formula yang sulit ditembus air, yang dapat mempengaruhi keabsahan wudhu. Oleh karena itu, penting bagi produsen untuk mengembangkan formula halal-friendly yang tetap memenuhi kebutuhan pasar.
Untuk memudahkan masyarakat dalam mengecek status halal suatu produk, LPH LPPOM menyediakan platform pengecekan digital melalui website www.halalmui.org, aplikasi Halal MUI, dan website BPJPH https://bpjph.halal.go.id/.
Bagi pelaku usaha yang ingin memastikan produk kosmetiknya tetap bisa beredar di pasar Indonesia, segera lakukan sertifikasi halal sebelum batas waktu 17 Oktober 2026.