Ajak Jajaran DWP Kemenag Jadi Pelopor Gaya Hidup Halal
![Ajak Jajaran DWP Kemenag Jadi Pelopor Gaya Hidup Halal](https://infofilantropi.com/wp-content/uploads/2024/09/2SeptemberIf-BPJPH-1024x682.webp)
Dok. BPJPH
INFOFILANTROPI.COM, Jakarta – Penasihat Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kemenag RI, Eny Retno Yaqut, mengajak seluruh jajaran DWP Kemenag di Indonesia untuk menjadi pelopor gaya hidup halal dan mengkampanyekan pentingnya memilih produk halal dalam kehidupan sehari-hari.
“Sebagai perempuan, kita memiliki tanggung jawab untuk memahami dan menyadari pentingnya memilih produk dan bahan yang halal. Ini penting karena kita adalah ibu rumah tangga yang bertanggung jawab atas kesehatan dan kesejahteraan anak-anak serta anggota keluarga lainnya,” ujar Eny pada Selasa (27/8/2024).
Pernyataan tersebut disampaikan Eny dalam acara Kick Off Edukasi Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Binaan DWP Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Acara ini juga ditandai dengan penyerahan simbolis sertifikat halal kepada para pelaku usaha binaan DWP BPJPH. Turut hadir dalam acara tersebut Sekretaris BPJPH, Chuzaemi Abidin, Ketua DWP Kemenag RI, Hilda Ainisyifa, dan Ketua DWP BPJPH, Yuliyati Aqil Irham.
Eny Yaqut menekankan bahwa jumlah pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di Indonesia mencapai lebih dari 62 juta, dengan produk yang telah tersebar luas di seluruh penjuru negeri. Namun, ia menyoroti bahwa masih banyak dari mereka yang belum menyadari pentingnya sertifikasi halal.
“Jika kesadaran akan pentingnya produk halal di kalangan pelaku usaha masih rendah, maka risiko bagi umat untuk mengkonsumsi produk yang tidak halal pun tetap tinggi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Eny menegaskan bahwa mengonsumsi produk halal bukan hanya kewajiban bagi umat Islam sebagai bentuk ketaatan kepada Tuhan, tetapi juga mencerminkan kepedulian terhadap gaya hidup, pola konsumsi, dan kesehatan.
“Semua yang kita gunakan, mulai dari makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, hingga barang-barang sehari-hari, harus diperhatikan kehalalannya. Halal-haramnya produk yang kita konsumsi itu sangat penting, baik yang menyentuh kulit kita maupun yang masuk ke tubuh kita,” tambah Eny.
Ia juga menyarankan cara paling mudah untuk memastikan kehalalan produk adalah dengan memeriksa apakah produk tersebut sudah berlabel halal atau belum.
Sekretaris BPJPH, Chuzaemi Abidin, menambahkan bahwa BPJPH terus berupaya melakukan transformasi layanan untuk mempermudah pelaku usaha dalam mendapatkan sertifikasi halal.
“Kami telah melakukan berbagai perubahan strategis, mulai dari mempercepat proses layanan, beralih dari manual ke digital, hingga membuat sertifikasi menjadi lebih terjangkau, bahkan gratis untuk pelaku usaha yang melakukan Self Declare. Selain itu, pelaku usaha kini mendapatkan pendampingan dari ratusan ribu Pendamping Proses Produk Halal (P3H) yang tersebar di seluruh Indonesia,” ujar Chuzaemi.
Ia juga menjelaskan bahwa memiliki sertifikat halal memberikan berbagai keuntungan bagi pelaku usaha. Pertama, mereka dapat memberikan pelayanan terbaik dengan menjamin kenyamanan dan kepercayaan konsumen. Kedua, mereka memberikan kepastian hukum bahwa produk yang dikonsumsi aman. Ketiga, sertifikat halal dapat meningkatkan nilai tambah produk secara ekonomi. Dan keempat, produk mereka akan lebih kompetitif di pasar global.