Batas Qadha Puasa Ramadhan, Benarkah Tidak Boleh Dibulan Sya’ban? Ini Penjelasannya

Puasa

Puasa piring kosong ( ilustrasi foto: freepik)

INFOFILANTROPI.COM – – Saat ini kita sudah memasuki bulan Sya’ban, yang artinya tinggal menghitung hari saja menuju bulan Ramadhan. Namun ada sebagian kaum muslimin yang masih mempunyai utang puasa Ramdhan tahun lalu yang belum ditunaikan. Ada yang bilang katanya  kalau sudah bulan Sya’ban tidak boleh bayar qadha puasa Ramadha. Benarkah demikian? Apakah kalau dibayar setelah Ramadhan nanti puasanya menjadi 2 x karena lewat Ramadhan?

Menurut penjelasan Ustadz Aam Amiruddin seperti dikutip dari laman percikaniman dijelaskan bahwa shaum atau puasa Qadha adalah puasa yang ditunaikan untuk mengganti puasa Ramadhan yang ditinggalkan karena sakit, menyusui dan sebagainya. Jumlahnya sesuai dengan jumlah hari yang ditinggalkan.

Terkait waktunya adalah selama atau setelah bulan Ramadhan dimana Anda pernah melewatkan atau batal pada tahun yang bersangkutan. Misalnya Anda batal di Ramadhan tahun lalu atau 2018 atau 1440 hijriyah maka idealnya Anda membayar sebelum masuk waktu Ramadhan tahun berikutnya.  Hal ini mengacu pada Al Quran,

(185)………..وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ…………..

“……Jika tidak berpuasa karena sakit atau dalam perjalanan, kamu wajib menggantinya pada hari lain sebanyak hari yang ditinggalkannya itu………….” ( QS. Al Baqarah: 185 )

Pada firman Allah surat Al-Baqarah ayat 185 sebenarnya selama belum memasuki Ramadhan, kita boleh membayar qadha. Jadi kalau Anda masih punya hutang, walaupun sudah bulan Sya’ban sebenarnya masih boleh melaksanakan qadha. Sampai saat ini saya tidak pernah menemukan dalil yang mengatakan kalau sudah masuk pertengahan atau bulan Sya’ban maka tidak boleh membayar qadha shaum Ramadhan. Ini tidak ada dalilnya.

Kemudian dalam ayat sebelumnya, masih dalam surat Al Baqarah juga, Allah berfirman,

(184)……….فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ….

…….Jika di antaramu ada yang tidak berpuasa karena sakit atau dalam perjalanan, wajib menggantinya pada hari-hari yang lain sebanyak hari kamu tidak berpuasa……. ( QS.Al Baqarah: 184 )

Dalam surat Al-Baqarah ayat 184 ini ada penegasan, bahwa shaum Ramadhan itu sudah ditentukan bulannya, jumlah harinya. Siapa yang sakit di bulan Ramadhan atau bepergian, dan melakukan bepergian dengan susah payah karena perjalanannya jauh sehingga tidak kuat untuk shaum maka boleh ganti dihari lain. Dalam ayat ini penegasannya adalah “dihari lain”, maksudnya diluar Ramadhan. Nah kalau ada yang mengatakan di pertengahan Sya’ban itu tidak boleh bayar qadha, ini sama sekali tidak ada dalilnya.

Lalu dalam Al-Baqarah: 186 terdapat kata-kata, “wajib mengganti di hari lain”. Dihari lain itu maksudnya di luar bulan Ramadhan, jika belum masuk bulan Ramadhan maka masih boleh meng-qadha sekalipun sudah melewati nisfu Sya’ban (pertengahan Sya’ban). Jadi kalau memang masih ada waktu dan belum memasuki bulan Ramadhan maka silahkan bayar hutang puasa kita.

Kemudian ada yang berpendapat, kalau kita belum membayar hutang puasa padahal sudah memasuki bulan Ramadhan, maka kita harus meng-qadhanya dua kali lipat. Itu tidak benar. Allah itu bukan “rentenir” yang suka membungakan hutang.

Kalau tahun lalu Anda punya hutang qadha 2 hari dan belum dibayar hingga Ramadhan berikutnya, maka jumlah hutangnya tetap 2 hari. Hanya saja dalam hal ini Anda bersalah karena melalaikan kewajiban. Anda harus istighfar dan mohon ampun kepada Allah atas kelalaian Anda. Tetapi tidak ada sanksi harus melipatgandakan qadhanya, tidak ada dalil yang menjelaskan tentang itu.

Itu hanya pendapat orang. Sementara kalau berbicara agama itu tidak menurut pada pendapat ustadz atau kiyai. Yang namanya agama itu apa yang disabdakan oleh Rasul dan apa yang difirmankan Al-Qur’an. Jadi bukan “baiknya” atau “bagusnya” tetapi “benar” menurut Allah dan Rasul-Nya. Ini adalah prinsip kita dalam beribadah khususnya yang mahdhoh.

Dalam hadistnya Rasulullah Saw bersabda,

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنِّي تَرَكْتُ فِيْكُمْ شَيْئَيْنِ لَنْ تَضِلُّوْا بَعْدَ هُمَا كِتَابَ اللهِ وَسُنَّتِيْ وَلَنْ يَتَفَرَّقَا حَتَّى يَرِدَا عَلَيَّ الْحَوْضَ.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia berkata: “Telah bersabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam : ‘Aku tinggalkan dua perkara yang kalian tidak akan tersesat selama kalian berpegang teguh dengan keduanya yaitu Kitabullah dan Sunnahku, serta keduanya tidak akan berpisah sampai keduanya mendatangiku di Telaga (di Surga).” (HR. Al-Hakim (I/93) dan Al-Baihaqy (X/114)

Maka yang harus kita pegang dalam beribadah atau bersyariat Islam berdasarkan Al Quran dan Hadits atau berdasarkan perintah dan larangan Allah dan Rasul-Nya. Bukan pendapat ustadz, bukan pendapat kiayi dan bukan pendapat ulama, apalagi hanya menurut pendapat teman yang tidak jelas sumbernya akan tetapi apa yang difirmankan Allah dan Rasul. Ulama, kiayi, dan ustadz itu hanya menjelaskan dan menyampaikan apa yang ada di Qur’an dan sunnah Rasul.

Jadi tidak benar jika sudah masuk bulan Sya’an tidak boleh mengqodho puasa Ramadhan. Untuk itu bagai kaum muslimin masih punya waktu untuk segera membayar utang puasa atau qadha Ramadhan yang belum lakukan. Mumpung masih ada waktu beberapa hari ini sebelum memasuki bulan Ramadhan tahun ini. Jangan tunda-tunda lagi selama masih ada kesempatan baik usia maupun kesehatan. Sebab, kita tidak tahu kapan Allah akan memanggil kita. Gunakan kesemapatan sebelum datangnya kesempitan.