BPJPH Ajak Asosiasi Usaha dan Importir Bahas Pemberlakuan Sertifikasi Halal Wajib

BPJPH Ajak Asosiasi Usaha dan Importir Bahas Pemberlakuan Sertifikasi Halal Wajib

BPJPH Ajak Asosiasi Usaha dan Importir Bahas Pemberlakuan Sertifikasi Halal Wajib

INFOFILANTROPI.COM, Jakarta –  Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama mengadakan diskusi penting dengan sejumlah asosiasi pelaku usaha dan importir mengenai implementasi kewajiban sertifikasi halal. Mulai Oktober 2024, semua produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia harus memiliki sertifikasi halal.

“Kami mengundang pimpinan atau perwakilan asosiasi usaha dan importir untuk berdiskusi bersama, membahas berbagai hal terkait pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal yang akan diimplementasikan secara bertahap mulai Oktober 2024,” ujar Abd Syakur, Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal BPJPH, seusai memimpin Focus Group Discussion (FGD) di Oakwood Hotel, Jakarta Timur, pada Selasa (11/6/2024).

Dalam FGD tersebut, hadir Sekretaris BPJPH E.A Chuzaemi Abidin dan Kepala Pusat Registrasi, Sertifikasi Halal Siti Aminah, serta puluhan perwakilan asosiasi usaha. Beberapa asosiasi yang turut hadir di antaranya adalah APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia), HIPPINDO (Himpunan Peritel & Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia), AFFI (Asosiasi Flavor dan Fragran Indonesia), ASPIDI (Asosiasi Pengusaha Importir Daging Indonesia), ASPADIN (Asosiasi Perusahaan Air Minum dalam Kemasan Indonesia), APRINDO (Asosiasi Retail Indonesia), Gabungan Perusahaan Makanan & Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI), serta berbagai kamar dagang internasional seperti American Chamber of Commerce Indonesia, European Chamber of Commerce Indonesia, APREGINDO (Asosiasi Pengusaha Ritel Merk Global Indonesia), British Chamber of Commerce Indonesia, dan US-ASEAN.

Syakur menekankan bahwa FGD ini merupakan upaya BPJPH sebagai lembaga pemerintah untuk memastikan terwujudnya pemahaman yang harmonis dan adil mengenai regulasi Jaminan Produk Halal (JPH) antara pemerintah dan kalangan industri. Selain sebagai sarana untuk menyosialisasikan kebijakan dan regulasi JPH, FGD juga berfungsi sebagai platform untuk menyerap aspirasi dari para pelaku usaha.

“Diskusi konstruktif ini bertujuan untuk melakukan mitigasi dan menciptakan situasi yang kondusif guna memastikan implementasi kewajiban sertifikasi halal, termasuk registrasi sertifikat halal luar negeri, berjalan dengan baik. Kami berharap keberlangsungan rantai pasok juga semakin baik,” lanjut Syakur.

Syakur juga memberikan apresiasi kepada asosiasi-asosiasi yang hadir dan memberikan banyak pandangan konstruktif dari berbagai sudut pandang sesuai bidang masing-masing. “Ini penting karena kami ingin agar kebijakan yang dibuat konsisten namun tetap memudahkan rantai pasok produk halal. Kebijakan tersebut juga harus memperhatikan perbedaan hukum dan regulasi di negara lain,” tambahnya.

Dengan diskusi yang berlangsung produktif, BPJPH optimis implementasi kewajiban sertifikasi halal dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat yang besar bagi konsumen dan industri di Indonesia.