BPJPH Dorong Industri Farmasi Bersiap Sambut Wajib Halal Oktober 2026

BPJPH Dorong Industri Farmasi Bersiap Sambut Wajib Halal Oktober 2026

INFOFILANTROPI.COM, Jakarta — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Republik Indonesia (BPJPH) RI terus mengedukasi pelaku usaha untuk memastikan kesiapan mereka guna menyambut implementasi kewajiban sertifikasi halal penahapan kedua yang akan dimulai Oktober 2026, termasuk bagi produk obat-obatan. Bahkan, wajib halal harus dimaknai sebagai transisi menuju industri farmasi yang semakin berkualitas dan produktif.

“Mandatori halal 2026 bukan sekadar tenggat, tapi momentum transisi menuju industri farmasi yang lebih terjamin dari sisi keamanan, mutu, dan kehalalannya. Kami mengajak seluruh pelaku industri untuk segera melakukan pemetaan bahan dan proses produksi yang akan terdampak,” ujar Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH, E.A Chuzaemi Abidin, pada gelaran Mid Year Forum 2025 PT Kalbe Farma Tbk di Kelapa Gading, Jakarta (17/07/25).

Untuk mendukung sektor industri, lebih lanjut Chuzaemi mengatakan bahwa upaya percepatan terus dilakukan pemerintah, termasuk dalam hal fasilitasi bahan baku impor melalui percepatan akreditasi Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) dan kerja sama pengakuan sertifikat halal melalui Mutual Recognition Arrangement (MRA).

“Industri seperti Kalbe yang mengimpor bahan dari berbagai negara akan terbantu jika lembaga halal luar negeri di negara asalnya telah terakreditasi. Karena itu, kami juga mendorong diaspora Indonesia di luar negeri agar mendirikan LHLN dan mendukung ekosistem global halal,” jelasnya.

 

Pada sesi diskusi, Chuzaemi juga menekankan pentingnya jaminan halal tidak hanya pada produk, tetapi juga pada layanan pendukungnya. “Kami telah menemukan kasus jasa logistik yang mencampur produk halal dengan non-halal. Inilah sebabnya jasa logistik termasuk dalam kategori yang wajib disertifikasi halal, demi menjamin kehalalan produk dari hulu ke hilir,” ujarnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi sejumlah jenis produk obat diatur berbeda. Bagi produk obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan penahapan kewajiban bersertifikat halalnya dimulai dari 17 Oktober 2021 sampai dengan 17 Oktober 2026. Bagi produk obat bebas dan obat bebas terbatas, penahapan kewajiban bersertifikat halalnya dimulai dari 17 Oktober 2O21 sampai dengan 17 Oktober 2029. Bagi produk obat keras dikecualikan psikotropika, penahapan kewajiban bersertifikat halalnya dimulai dari 17 Oktober 2021 sampai dengan 17 Oktober 2034.

Di sesi diskusi, ia juga mengklarifikasi sejumlah pertanyaan teknis dari peserta, termasuk soal pelabelan halal. Produk curahan dan makanan khusus pasien yang tidak diperjualbelikan secara umum tidak diwajibkan mencantumkan label halal. Namun, fasilitas produksinya seperti dapur rumah sakit tetap harus bersertifikat halal.

Kehadiran BPJPH untuk mengedukasi pelaku industri melalui forum seperti ini terus dilakukan BPJPH, sebagai pendekatan kolaboratif dalam pengawasan dan pembinaan jaminan produk halal, yang berimplikasi terwujudnya industri yang patuh dan adaptif terhadap regulasi dan kebijakan jaminan produk halal yang semakin mendukung ekosistem halal yang dinamis, inklusif, dan berkelanjutan.