BPJPH Sosialisasikan Kewajiban Sertifikasi Halal dalam Kunjungan USDA
![BPJPH Sosialisasikan Kewajiban Sertifikasi Halal dalam Kunjungan USDA](https://infofilantropi.com/wp-content/uploads/2024/07/27JuliIF-BPJPH-1024x682.webp)
BPJPH Sosialisasikan Kewajiban Sertifikasi Halal dalam Kunjungan USDA
INFOFILANTROPI.COM, Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama hari ini menerima kunjungan dari United States Department of Agriculture (USDA). Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, menjelaskan bahwa selain membahas kerja sama terkait Jaminan Produk Halal, pertemuan ini juga dimanfaatkan untuk mensosialisasikan kewajiban sertifikasi halal.
“Hari ini, kami menyambut delegasi USDA sebagai bagian dari kunjungan kerja Pemerintah Amerika Serikat. Ini menjadi kesempatan bagi BPJPH untuk memaparkan regulasi dan kebijakan Jaminan Produk Halal, termasuk kewajiban sertifikasi halal yang akan diberlakukan pada Oktober 2024,” ujar Muhammad Aqil Irham di Aula Masjid Istiqlal Jakarta, Senin (22/7/2024).
Delegasi USDA dipimpin oleh Lieutenant Governor Nebraska, Joe Kelly, bersama beberapa pejabat lainnya seperti Jon Kerrigan dari Departemen Agrikultur, Colby Angst dari Departemen Pengembangan Ekonomi, Mark McHargue dari Nebraska Farm Bureau, serta akademisi dari University of Nebraska-Lincoln Chris Calkins dan Jessie Morrill. Perwakilan Halal Transaction of Omaha, Ahmed Elzaree dan Jalot Al-Absy, juga turut hadir. Kedatangan mereka disambut oleh Penanggung Jawab Istiqlal Halal Center Farid F Saenong, serta Kepala Pusat Kerja sama dan Standardisasi Halal BPJPH Abd Syakur.
Aqil menambahkan bahwa kewajiban sertifikasi halal ini juga berlaku untuk produk luar negeri yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Sejak 15 Juli lalu, kami telah membuka menu Registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri (SHLN) pada Sistem Informasi Halal (Sihalal) BPJPH melalui situs ptsp.halal.go.id. Ini memungkinkan registrasi sertifikat halal yang diterbitkan oleh Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) yang telah bekerja sama dengan BPJPH,” jelas Aqil.
“Registrasi SHLN ini memberikan kemudahan bagi industri dan perdagangan produk halal. Produk yang telah bersertifikat halal oleh LHLN yang memiliki Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan BPJPH tidak perlu lagi mengurus pengajuan sertifikat halal di Indonesia. Cukup diregistrasikan saja,” tambah Aqil.
Saat ini, terdapat empat LHLN dari Amerika Serikat yang telah menjalin MRA dengan BPJPH, yaitu American Halal Foundation (AHF), ISWA Halal Certification Department, Islamic Services of America (ISA), dan Halal Transactions Inc atau Halal Transactions of Omaha (HTO).
Aqil juga menekankan bahwa sinergi internasional dalam Jaminan Produk Halal harus dilakukan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dan berdasarkan prinsip saling menguntungkan.
“Kami berharap kerja sama internasional ini tidak hanya meningkatkan transaksi perdagangan produk halal antara kedua negara, tetapi juga memberikan nilai ekonomi yang saling menguntungkan,” tutupnya.