Ditjen PHU: Haji Pasca Pandemi Memasuki Era Baru
![Ditjen PHU: Haji Pasca Pandemi Memasuki Era Baru](https://infofilantropi.com/wp-content/uploads/2024/09/7SeptIF-hajiEraBaru-1024x576.jpeg)
Dok. Kemenag
INFOFILANTROPI.COM, Semarang – Pasca pandemi Covid-19, penyelenggaraan ibadah haji mengalami berbagai perubahan signifikan. Berbagai penyesuaian harus dilakukan untuk menyesuaikan dengan era baru perhajian yang berkembang. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Sesditjen PHU) Ahmad Abdullah dalam materi bertajuk “Manajemen Perhajian Indonesia” yang dibawakannya dalam acara Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji Profesional Angkatan XVI Tahun 2024 di Semarang, Rabu (4/9/2024).
“Setelah pandemi Covid-19, terutama pada musim haji 2023, kita tidak hanya menekankan pada istithaah pembiayaan haji, namun juga menambahkan aspek istithaah kesehatan jemaah. Selain itu, haji ramah lansia menjadi fokus utama kami,” ungkap Abdullah.
Skema Pembiayaan Haji Berkelanjutan
Pada kesempatan yang sama, Abdullah juga memaparkan bahwa Kementerian Agama tengah mengkaji skema pembiayaan haji yang berkelanjutan. Kajian ini dilakukan untuk mengevaluasi keseimbangan antara biaya yang dibebankan kepada jemaah dan nilai manfaat yang diperoleh. Abdullah menjelaskan bahwa diskusi intens sedang berlangsung dengan berbagai ormas Islam di Indonesia, seperti PBNU, PP Muhammadiyah, dan PP Persis.
“Pasca pelaksanaan haji 2022, kami melakukan evaluasi dan merekomendasikan perlunya pengkajian ulang terkait pembiayaan haji dan aspek istithaah maaliyah (kemampuan finansial) jemaah,” lanjutnya.
Ia juga menyebutkan bahwa pada era baru ini skema ideal untuk pembiayaan haji yang berkelanjutan dapat merujuk pada penyelenggaraan haji tahun 2014, di mana perbandingan biaya yang dibebankan kepada jemaah dengan manfaat yang diterima adalah 70:30. “Setelah diskusi dan kajian dengan para pakar, kami menemukan bahwa rasio biaya yang ideal untuk pembiayaan haji berkelanjutan adalah seperti yang diterapkan pada tahun 2014,” jelas Abdullah.
Pentingnya Pembinaan Manasik Haji yang Bijaksana
Menutup paparannya, Abdullah mengajak para peserta sertifikasi untuk selalu memberikan pembinaan manasik haji dengan mengutamakan kebijaksanaan dan kenyamanan jemaah. Ia juga mengingatkan para pembimbing manasik agar senantiasa berpedoman pada peraturan yang berlaku, khususnya Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
“Dalam memberikan bimbingan, para pembimbing harus tetap wise dan menyejukkan hati masyarakat. Acuan kita adalah UU No. 8 Tahun 2019, yang sudah mengatur tentang manajemen modern dalam pelayanan, pembinaan, dan perlindungan bagi jemaah haji,” tegasnya.
Acara Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji Profesional Angkatan XVI Tahun 2024 yang berlangsung selama delapan hari dari 31 Agustus hingga 7 September 2024 ini diselenggarakan oleh Ditjen PHU Kementerian Agama RI bekerja sama dengan UIN Walisongo Semarang. Acara ini diikuti oleh 82 peserta dari berbagai daerah di Indonesia, mulai dari Sumatera Barat, Lampung, Kalimantan, Sulawesi, hingga Papua.