Dokter Naik Haji Gantikan Ibunya Yang Wafat

INFOFILANTROPI.COM, Madinah (Kemenag) – Dari banyak jemaah haji Indonesia yang sedang asyik berfoto di depan masjid kompleks situs bersejarah Jabal Uhud Madinah, tampak ada satu Perempuan yang tampak masih muda. Namanya, Inayatul Muthmainnah Syafaruddin, 28 tahun usianya.
Naya, demikian dia biasa disapa, berprofesi sebagai dokter umum di Kabupaten Bulukumba. Dia menjalani profesi ini sejak 2024.
Senin (12/5/2025) sore itu, mata dr. Naya berkaca-kaca saat berbagi cerita dengan tim Media Center Haji (MCH) Daerah Kerja (Daker) Madinah tentang keberangkatannya ke Tanah Suci. Dia menggantikan ibunda yang telah tiada, karena sakit gula. Sesekali ia merangkul bahu ayahnya, Syafaruddin Pagising (57), laki-laki paruh baya yang bersuara halus dan beroman ramah.
Bukan perjalanan mudah bagi dr Naya karena dia juga harus meninggalkan sang suami di rumah. Padahal, mereka baru tiga minggu menikah.
- Naya tergabung dalam kelompok terbang (kloter) 14 embarkasi Makassar (UPG 14). Dia berangkat ke Tanah Suci pada 10 Mei 2025, terbang jam 12.25 WITA dari Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan dengan GIA 1114. Kloter ini tiba di Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMMA) di Madinah pada hari yang sama, pukul 21.13 WAS.
Syafaruddin Pagising bersama almarhumah istrinya, ibunda dr. Naya, merantau sebagai TKI ke Malaysia pada 1996. Syafaruddin seorang sarjana, dan hingga sekarang masih bekerja pada sebuah perusahaan di Malaysia.
Pada 2011, Syafaruddin Pagising dan istrinya mendaftarkan diri untuk berhaji di Kementerian Agama Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan. Siapa mengira pada 2021, istri Syafaruddin meninggal. Dan, empat tahun kemudian putri mereka lah yang melangkah di sisi sang ayah menuju ke Baitullah.
Ditanya kesan tentang pelayanan bagi jemaah haji, Inayatul mengaku senang karena pelayanan yang dia terima sangat baik. “Alhamdulillah, saya senang karena pelayanannya baik, petugas yang melayani juga semangat Kak,” demikian penilaiannya.
Menurutnya, sejauh ini pelayanan haji sudah bagus. Saat ditanya lebih jauh tentang aspek pelayanan haji apa saj yang sudah bagus, dr Naya dengan ramah menjawab singkat. “Semuanya sudah bagus Kak.”
Mengacu dokumen lampiran Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 245 tahun 2021 tentang Standar Operasional Prosedur Pelimpahan Nomor Porsi Jemaah Haji Reguler, disebutkan bahwa pelimpahan nomor porsi adalah pengalihan nomor porsi jemaah haji yang sakit permanen atau meninggal dunia kepada penerima pelimpahan.
Kemudian disebutkan, bahwa nomor porsi jemaah haji sakit permanen atau meninggal dunia sebelum keberangkatan dapat dilimpahkan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung. Penerima pelimpahan nomor porsi jemaah haji sakit permanen atau meninggal dunia beragama Islam dan telah berusia minimal 12 tahun pada saat pengajuan pelimpahan.
Kepala Seksi Data dan SIHDU (Sistem Informasi Haji Terpadu) Daerah Kerja Madinah, Dwi Kumala Mursyid, menjelaskan bahwa tahun ini tercatat pelimpahan nomor porsi karena meninggal dunia sebanyak 12.087, dan pelimpahan nomor porsi karena sakit permanen sebanyak 1.697. Dengan demikian, total 13.808 nomor porsi jemaah haji yang merupakan pelimpahan jemaah haji meninggal dunia dan sakit permanen.