Financial Technology: Strategi Optimalisasi Pengumpulan Zakat

aprof

Oleh:

Prof. Dr. Sri Fadilah, SE. M.Si.Ak.CA.ACPA

Dosen Prodi Akuntansi-FEB-UNISBA

INFOFILANTROPI.COM, BANDUNG – Tulisan ini berawal dari belum maksimalnya realisasi penghimpunan zakat dari potensi zakat sebesar 320 triliun, sedangkan realisasinya sebesar 20 triliun, bahkan dari target sebesar 26 triliun. Hal ini menunjukkan masih rendahnya optimalisasi penghimpunan zakat yang baru dicapai 6,25%. Banyak faktor yang menyebabkan hal tersebut, diantaranya belum beradaptasi dan mengimplementasikan zakat digital. Di sisi lain banyak sekali manfaat dari adaptasi dan implementasikan zakat digital yaitu optimalisasi penghimpunan zakat, memperkuat tata kelola zakat, dan lainnya. Untuk itu menjadi sangat penting lembaga zakat menerapkan zakat digital untuk optimalisasi penghimpunan zakat.

Pada umumnya Lembaga zakat baik BAZNAS maupun LAZ mendesain program penghimpunan dengan memanfaatkan berbagai sumber daya termasuk memanfaatkan financial technology yang merupakan bagian dari zakat digital. Ditandai dengan pemanfaatan teknologi digital pada berbagai bidang di era 5,0, termasuk pada lembaga zakat. Perkembangan terkini dalam teknologi berbasis layanan keuangan atau ‘fintech’ telah menyebabkan pembaruan minat dalam diskusi akademisi dan profesional industri. Dengan pertumbuhan yang begitu cepat, sektor keuangan diharuskan beradaptasi dengan perubahan untuk keberlanjutannya.

Selanjutnya, fenomena penggunaan financial technology tidak hanya mengubah lanskap dunia sektor keuangan juga menawarkan inovasi untuk lembaga terkait lainnya, seperti penerapan fintech pada lembaga zakat. Lembaga zakat adalah lembaga yang melaksanakan peran intermediasi zakat yaitu menghimpun dana zakat dari muzaki dan menyalurkan kepada mustahik (asnaf). Untuk dapat menggunakan financial technology, lembaga zakat harus menyiapkan sumberdaya yang diperlukan, diantaranya sumber daya manusia yang kompeten, kesiapan teknologi digital yang dimiliki, sarana dan prasarana yang disiapkan untuk mengaplikasikan financial technology. Saat ini, lembaga zakat umumnya sudah menerapkan financial technology, namun tingkat adaptasi dan fokus penggunaa fintech yang berbeda-beda. Hal ini disebabkan oleh tingkat respons dan adaptasi lembaga zakat (BAZNAS dan LAZ) yang berbeda.

Financial Technology

Bahasan tentang financial technology pada lembaga zakat pada dasarnya terkait dengan bagaimana respon lembaga zakat dalam meningkatkan tata kelola zakat terutama optimalisasi penghimpunan zakat. Tata kelola yang dimaksud adalah melaksanakan peran intermediasi zakat terutama penghimpunan dan penerapan prinsip tata kelola yaitu akuntabilitas dan transparansi. Peran penghimpunan menjadi sangat strategis karena akan menentukan berapa zakat akan disalurkan. Untuk itu, lembaga zakat akan membuat strategi terbaik untuk penghimpunan zakat. Dalam Al Quran, surat At Taubah ayat 103 artinya: “Ambilah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu, kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka…”. Penjelasan kata “Ambillah” menyiratkan Siapa yang mengambil?, Bagaimana mengambil, Apa yang diambil dan sebagainya. Untuk penjelasan bagaimana mengambil? tentu menjadi ihtiar lembaga zakat dengan membuat berbagai strategi optimalisasi pengumpulan zakat. Salah satunya dengan mengadaptasi dan implementasi financial technology.

Financial Technology  adalah segala bentuk teknologi baru yang bertujuan untuk meningkatkan dan melakukan automasi terhadap penggunaan layanan keuangan . Fintech adalah istilah yang digunakan untuk menyebut inovasi dalam bidang jasa keuangan, maka Fintech didefinisikan sebagai sebuah inovasi pada industri jasa keuangan yang memanfaatkan penggunaan teknologi. Produk fintech biasanya berupa suatu sistem yang dibangun guna menjalankan mekanisme transaksi keuangan yang spesifik. Fintech dapat dipahami sebagai startup teknologi keuangan. Setidaknya ada enam jenis model bisnis fintech; yaitu pembayaran, manajemen kekayaan, crowdfunding, pinjaman, pasar modal, dan asuransi dan penghimpunan zakat. Di Indonesia, perkembangan fintech akhir-akhir ini sangat penting. Menurut regulator, saat ini terdapat 44 fintech yang menawarkan layanan pembayaran. Pesatnya pertumbuhan fintech telah berkontribusi pada praktik yang efisien dan efektif dalam sektor keuangan bank dan non bank seperti lembaga zakat.

Urgensi Penerapan Fintech bagi Lembaga Zakat

Financial Technology telah berkembang pesat dalam berbagai sektor, termasuk dalam pengelolaan zakat. Sebagai instrumen keuangan berbasis digital, fintech memiliki potensi besar dalam meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam proses pengumpulan zakat. Dengan implementasi Fintech menjadi strategi meningkatkan optimalisasi zakat, diantaranya:

  1. Lembaga zakat dapat menjangkau lebih banyak muzakki (pembayar zakat).

Dengan kemudahan akses yang ditawarkan oleh fintech, lebih banyak masyarakat, termasuk generasi muda dan diaspora Muslim, dapat berkontribusi dalam pembayaran zakat.

  1. Meningkatkan Efisiensi dan Aksesibilitas Pembayaran Zakat.

Fintech memungkinkan lembaga zakat untuk menyediakan berbagai metode pembayaran digital seperti mobile banking, e-wallet, QR code, QRIS, Kitabisa.com, Gopay, OVO, Blibli.com, Shopee.co.id, Tokopedia.com dan virtual account. Dengan adanya teknologi ini, muzakki dapat membayar zakat kapan saja dan di mana saja tanpa harus datang ke kantor lembaga zakat secara fisik. Hal ini meningkatkan kenyamanan serta memperluas jangkauan pembayaran zakat.

  1. Transparansi dan Akuntabilitas yang Lebih Baik.

Fintech dapat meningkatkan transparansi dalam pengelolaan dana zakat melalui sistem pelaporan digital yang memungkinkan muzakki memantau aliran dana mereka secara real-time. [ ]