Geliat Kampus Menjadi Nazhir: Menakar Masa Depan Dana Abadi Lewat Wakaf Uang

WhatsApp Image 2026-02-14 at 21.37.23

👁️ 27 views

Oleh: Nabela Hapsari

INFOFILANTROPI.COM, BANDUNG — Dalam beberapa tahun terakhir, lanskap pendidikan tinggi di Indonesia mengalami pergeseran paradigma yang cukup fundamental. Isu kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang kerap memicu demonstrasi mahasiswa, hingga tuntutan pemerintah agar Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) lebih mandiri secara finansial, telah memaksa universitas untuk mencari sumber pendanaan kreatif. Salah satu fenomena yang paling menarik perhatian adalah lonjakan jumlah perguruan tinggi—baik negeri maupun swasta—yang secara resmi mendaftarkan diri ke Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai Nazhir Wakaf Uang.

Langkah ini bukan sekadar urusan religius, melainkan manuver ekonomi makro di tingkat mikro kampus. Namun, apakah kampus-kampus kita sudah benar-benar siap memegang amanah “uang abadi” ini?

Data dan Fenomena: Mengapa Kampus?

Menurut data dari Badan Wakaf Indonesia (BWI), potensi wakaf uang nasional sangatlah fantastis. Ketua Badan Pelaksana BWI, Kamaruddin Amin, dalam acara Waqf Goes to Campus (WGTC) akhir 2024 dan 2025, sering menekankan bahwa potensi wakaf uang di Indonesia mencapai angka Rp 181 T per tahun

Dari angka tersebut, klaster pendidikan memiliki porsi yang sangat signifikan, yakni sekitar Rp 5,7 triliun. Sayangnya, realisasi penghimpunan wakaf uang secara nasional hingga tahun 2023-2024 baru menyentuh angka di kisaran Rp 700 miliar hingga Rp 1 triliun. Ada gap yang sangat lebar antara potensi dan kenyataan.

Di sinilah universitas masuk. Institusi seperti Universitas Andalas (UNAND) yang resmi terdaftar sebagai Nazhir pada Maret 2025, menyusul langkah pionir dari Universitas Indonesia (UI), IPB University, ITS, hingga Universitas Brawijaya (UB), melihat bahwa mereka memiliki modal sosial yang kuat: ribuan alumni, puluhan ribu mahasiswa, dan ribuan staf yang bisa menjadi basis wakif (pemberi wakaf) yang loyal.

Kelebihan: Membangun “Ivy League” Versi Indonesia

Keuntungan utama dari pengelolaan wakaf oleh universitas adalah terbentuknya Dana Abadi (Endowment Fund) yang stabil. Jika kita menengok ke luar negeri, universitas kelas dunia seperti Harvard atau Yale memiliki dana abadi bernilai miliaran dolar yang sebagian besar berasal dari sumbangan dan wakaf.

  1. Kemandirian Finansial: Dengan dana abadi, kampus tidak perlu lagi terus-menerus membebankan biaya operasional kepada mahasiswa melalui kenaikan UKT. Hasil investasi dari wakaf uang dapat dialokasikan untuk subsidi silang biaya pendidikan.
  2. Bahan Bakar Riset: Selama ini, riset di Indonesia seringkali bergantung pada hibah pemerintah yang birokrasinya rumit. Surplus pengelolaan wakaf bisa menjadi dana segar bagi peneliti untuk menghasilkan inovasi tanpa tekanan laporan administratif yang menjerat.
  3. Keberlanjutan Pembangunan: Wakaf uang memungkinkan kampus membangun infrastruktur tanpa harus berutang ke bank atau menunggu kucuran APBN.

Kekurangan: Risiko Distraksi dan Margin Kesalahan

Namun, niat baik saja tidak cukup. Ada sisi gelap yang harus diwaspadai jika pengelolaan wakaf dilakukan secara amatir:

  1. Distraksi Tugas Pokok: Tugas utama universitas adalah pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat. Menjadi nazhir berarti universitas harus berperan sebagai manajer investasi. Jika tidak ada pemisahan yang jelas antara manajemen kampus dan unit pengelola wakaf, fokus akademik berisiko terganggu oleh urusan mengejar profit investasi.
  2. Risiko Kerugian Investasi: Sesuai aturan syariah dan regulasi BWI, nilai pokok wakaf uang tidak boleh berkurang (harus abadi). Artinya, jika nazhir kampus melakukan kesalahan investasi pada instrumen yang berisiko tinggi, dan nilai pokoknya menyusut, ini menjadi pelanggaran serius.

Tantangan Berat: Literasi dan Kompetensi

Mengarahkan universitas menjadi nazhir menghadapi tembok besar bernama literasi. Banyak masyarakat (dan dosen sekalipun) yang masih menganggap wakaf hanya terbatas pada tanah untuk masjid atau kuburan. Mengubah pola pikir bahwa “uang 10 ribu rupiah bisa menjadi wakaf yang abadi” adalah pekerjaan rumah yang sangat besar.

Tantangan kedua adalah Kompetensi Nazhir. Mengelola uang miliaran rupiah membutuhkan keahlian manajer investasi profesional, bukan sekadar dosen yang “diberi tugas tambahan”. BWI mencatat bahwa saat ini terdapat sekitar 500 nazhir wakaf uang di Indonesia, namun hanya sedikit yang benar-benar aktif dan produktif. Universitas harus berani merekrut profesional dari industri keuangan syariah untuk menjalankan unit wakaf mereka secara independen dan akuntabel.

Analisis Strategis: Jalan Tengah untuk Kampus

Untuk menghitung potensi penghimpunan dari basis internal, kampus bisa menggunakan simulasi sederhana. Jika sebuah universitas memiliki 50.000 alumni aktif, dan setiap alumni mewakafkan rata-rata Rp 100.000 per tahun, maka dana abadi yang terkumpul dalam setahun adalah 5 Milyar. Ini baru dari alumni, belum termasuk mitra korporasi dan masyarakat umum. Jika dana ini diputar di instrumen syariah dengan return (imbal hasil) moderat sebesar 6%, maka kampus mendapatkan dana segar sebesar Rp 300 juta per tahun secara abadi untuk beasiswa, hanya dari satu tahun penggalangan. Bayangkan jika gerakan ini konsisten selama 10 tahun.

Booming pendaftaran universitas menjadi Nazhir Wakaf Uang adalah sinyal positif bagi masa depan pendidikan Indonesia. Ini adalah upaya menjemput bola demi mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh mahasiswa. Namun, transparansi adalah harga mati. Masyarakat tidak akan menyetorkan uangnya jika birokrasi kampus masih terlihat tertutup.

Kampus harus menunjukkan bahwa mereka bukan hanya tempat mencari gelar, tapi juga rahim bagi kedermawanan sosial yang dikelola secara modern dan saintifik. Dengan pengawasan ketat dari BWI dan Kemenag, wakaf uang kampus bisa menjadi “katup penyelamat” di tengah badai biaya pendidikan yang kian melambung. [ ]

Dok foto: freepik