Haji Tidak Sah Jika Salah Satu Rukun Haji Ditinggalkan
![Haji Tidak Sah Jika Salah Satu Rukun Ditinggalkan](https://infofilantropi.com/wp-content/uploads/2024/06/12JuniIF-manasikhaji-1024x576.jpeg)
Haji Tidak Sah Jika Salah Satu Rukun Ditinggalkan
INFOFILANTROPI.COM, Jakarta – Rukun haji merupakan serangkaian amalan yang wajib dilakukan dalam ibadah haji dan tidak dapat digantikan dengan amalan lain, termasuk dengan dam. Jika salah satu rukun ini diabaikan, ibadah haji seseorang dianggap tidak sah. Rukun haji meliputi Ihram (niat), wukuf di Arafah, tawaf Ifadah, Sa’i, cukur (tahallul), dan tertib.
Mengutip dari buku “Manasik Haji” yang diterbitkan Kementerian Agama, anggota Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda menyatakan bahwa pemahaman yang baik tentang syarat, rukun, dan wajib haji sangat penting bagi jemaah haji. “Jemaah harus memahami syarat, rukun, dan wajib haji agar ibadahnya sesuai dengan syariat,” kata Widi dalam keterangan resmi di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta, Selasa (11/06/2024).
Widi menambahkan bahwa seseorang yang akan menunaikan haji harus memenuhi beberapa syarat, yaitu beragama Islam, sudah baligh (dewasa), berakal sehat, merdeka (bukan hamba sahaya), dan memiliki kemampuan (istita’ah). Istita’ah mencakup kemampuan fisik, mental, ekonomi, dan keamanan. Secara fisik, jemaah harus sehat dan kuat untuk melaksanakan ibadah haji. Dari segi mental, mereka harus memahami manasik haji, berakal sehat, dan siap secara mental untuk perjalanan jauh.
“Dari segi ekonomi, jemaah harus mampu membayar biaya perjalanan haji (Bipih) yang ditentukan pemerintah dari sumber yang halal,” jelasnya. “Biaya haji tidak boleh berasal dari satu-satunya sumber penghidupan yang jika dijual akan merugikan diri dan keluarganya, serta harus ada dana yang cukup untuk keluarga yang ditinggalkan.”
Dari segi keamanan, lanjut Widi, perjalanan haji harus aman bagi jemaah dan keluarga serta harta benda yang ditinggalkan. Jemaah juga harus mendapatkan kesempatan atau izin perjalanan haji, termasuk kuota tahun berjalan, dan tidak mengalami hambatan seperti pencekalan.
“Rangkaian amalan wajib haji adalah amalan yang harus dilakukan dalam ibadah haji, dan jika tidak dikerjakan, ibadah hajinya tetap sah namun harus membayar dam,” tuturnya. Wajib haji meliputi Ihram dari miqat, mabit di Muzdalifah dan Mina, melontar jumrah Ula, Wusta, dan Aqabah, serta tawaf Wada (bagi yang akan meninggalkan Makkah). Jika seseorang sengaja meninggalkan salah satu amalan tersebut tanpa uzur syar’i, ia berdosa,” tandasnya.
Widi juga menyampaikan bahwa mulai 11 Juni 2024, operasional bus shalawat akan diberhentikan selama empat hari sebelum puncak haji di Arafah karena padatnya arus lalu lintas. “Pemberhentian ini juga bertujuan agar jemaah bisa fokus mempersiapkan diri untuk puncak haji di Armuzna (Arafah, Muzdalifah, Mina),” ujarnya.
Menunggu puncak haji, Widi mengingatkan jemaah untuk memprioritaskan persiapan menjalani rangkaian puncak haji. Aktivitas ibadah sebaiknya dilakukan di hotel dan membatasi bepergian ke luar hotel. “Manfaatkan waktu menjelang puncak haji dengan memperbanyak amalan ibadah, berzikir, mendalami manasik haji, menjaga kebugaran tubuh dengan makan teratur dan istirahat yang cukup,” pesannya.
Menurut laporan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, pada Senin, 10 Juni 2024 pukul 21.00 Waktu Arab Saudi (WAS) atau Selasa, 11 Juni 2024 pukul 01.00 Waktu Indonesia Barat (WIB), jumlah jemaah haji yang telah tiba di Tanah Suci mencapai 214.212 orang dalam 547 kelompok terbang. Jumlah jemaah yang wafat mencapai 87 orang, dengan rincian: 6 orang wafat di Embarkasi, 17 orang di Madinah, 61 orang di Makkah, dan 3 orang di bandara. “Seluruh jemaah yang wafat akan dibadalhajikan,” pungkasnya.