Hindari Kurban Tidak Sah, Ini Ciri Hewan yang Dilarang
![Hindari Kurban Tidak Sah, Ini Ciri Hewan yang Dilarang](https://infofilantropi.com/wp-content/uploads/2024/06/3JuniIF-ddqurbansah.jpeg)
Hindari Kurban Tidak Sah, Ini Ciri Hewan yang Dilarang
INFOFILANTROPI.COM, Tahukah Anda bahwa tidak semua hewan unta, kerbau, sapi, kambing, dan domba otomatis memenuhi syarat sebagai hewan kurban? Penting bagi Sahabat untuk memilih dengan hati-hati agar kurban Anda sah. Selain jenis hewan, ada ciri-ciri khusus yang harus diperhatikan. Misalnya, hewan tidak boleh terlalu kurus atau pincang. Hewan dengan kondisi demikian bisa membuat ibadah kurban tidak sah. Jadi, apa saja ciri-ciri hewan yang dilarang untuk kurban? Simak penjelasannya di bawah ini.
Apakah Hewan Kurban Harus Jantan?
Secara eksplisit, Al-Qur’an dan hadis tidak menentukan jenis kelamin hewan kurban. Para ulama menggunakan analogi dari ketentuan akikah untuk menjawab pertanyaan ini. Imam Al-Nawawi, ulama besar Islam abad ke-13, menjelaskan bahwa hewan kurban bisa jantan atau betina. Hal ini merujuk pada hadis yang diriwayatkan Ummu Kuraz, di mana Rasulullah SAW bersabda bahwa akikah untuk anak laki-laki adalah dua kambing dan untuk perempuan satu kambing, baik jantan maupun betina.
Menurut Al-Nawawi, jika jenis kelamin tidak masalah dalam akikah, maka juga tidak masalah dalam kurban. Beberapa alasan praktis, seperti tekstur daging yang lebih kuat pada jantan, kehati-hatian terhadap betina yang mungkin sedang mengandung, dan praktik Nabi Muhammad SAW yang tidak menyembelih betina saat kurban, membuat banyak pihak lebih memilih hewan jantan.
Ciri Hewan yang Tidak Boleh untuk Kurban
Rasulullah SAW mengajarkan bahwa ada empat jenis cacat yang membuat hewan kurban tidak sah untuk kurban:
- Buta sebelah yang jelas terlihat.
- Sakit parah yang nyata.
- Pincang yang jelas terlihat.
- Sangat kurus atau lemah, seperti tidak memiliki sumsum tulang.
Hadis ini diriwayatkan oleh lima Imam dan disahihkan oleh Tirmidzi dan Ibnu Hibban. Ulama menyimpulkan bahwa selain empat cacat ini, hewan tersebut boleh digunakan untuk kurban.
Detil Cacat yang Harus Dihindari
Secara lebih rinci, ada sekitar 18 jenis cacat yang dilarang menurut pemahaman ulama mazhab, di antaranya:
- Buta total pada kedua mata.
- Buta sebelah total
- Putus lidah seluruhnya
- Putus sebagian lidah.
- Terpotong pada hidung
- Telinga terpotong atau cacat telinga
- terpotong sebagian telinga
- Tidak mampu berjalan ke tempat penyembelihan.
- Kaki depan atau belakang hilang, baik sebagian atau seluruhnya.
- Susunya kering atau terputus ujungnya.
- Ekor terputus
- Sebagian besar ekornya terputus.
- patah pada ujung bawah/paling belakang dari tulang punggungnya
- sebagian besar dari dzanab-nya tidak ada
- Sakit parah atau tampak lemah.
- hewan yang sakit parah pada bagian dalam tulangnya
- Tidak mampu memproduksi susu lagi setelah diobati.
- Memakan kotoran karena lama terkurung.
Mengikuti panduan ini penting agar ibadah kurban Sahabat sah dan diterima. Pastikan hewan yang dipilih sehat dan bebas dari cacat yang disebutkan. Dompet Dhuafa, misalnya, lebih memilih hewan jantan untuk alasan kualitas daging, kehati-hatian, dan mengikuti contoh Nabi Muhammad SAW. Dengan memilih hewan yang sesuai kriteria, kita memastikan bahwa ibadah kurban berjalan lancar dan sah. (Sumber : Dompet Dhuafa.org).