Kemenag Akan Memberikan Sanksi kepada Travel yang Menyediakan Visa Selain Visa Resmi Haji

Kemenag Akan Memberikan Sanksi kepada Travel yang Menyediakan Visa Selain Visa Resmi Haji

Kemenag Akan Memberikan Sanksi kepada Travel yang Menyediakan Visa Selain Visa Resmi Haji

INFOFILANTROPI.COM, Jakarta (Kemenag) – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa Kementerian Agama (Kemenag akan menjatuhkan sanksi kepada agen perjalanan yang menyediakan visa non-resmi bagi jemaah yang ingin menunaikan ibadah haji. Pernyataan ini disampaikan Menag saat menjawab pertanyaan media setelah mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR di Senayan, Jakarta.

“Kami akan memberikan sanksi kepada travel yang menyediakan visa selain visa resmi haji,” tegas Menag di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/6/2024).

Menteri Haji Kerajaan Arab Saudi juga telah memperingatkan untuk tidak menggunakan visa di luar visa haji resmi. Pemerintah Kerajaan Arab Saudi akan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran tersebut. “Saya juga sudah sampaikan agar tidak berangkat haji tanpa visa resmi haji,” tambahnya.

Visa haji diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Pasal 18 UU PIHU menyatakan bahwa visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah yang merupakan undangan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Visa kuota haji Indonesia terbagi menjadi dua jenis: haji reguler yang diselenggarakan oleh pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Tahun ini, kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jemaah, ditambah dengan 20.000 kuota tambahan, sehingga total kuota haji Indonesia pada operasional 1445 H/2024 M adalah 241.000 jemaah.

Untuk warga negara Indonesia yang menerima undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, UU PIHU mengatur bahwa keberangkatan mereka harus melalui PIHK. Selain itu, PIHK yang memberangkatkan jemaah dengan visa haji mujamalah harus melapor kepada Menteri Agama.

“Di luar ketentuan ini, pasti akan menimbulkan masalah, dan terbukti beberapa jemaah Indonesia terkena sanksi dari Kerajaan Arab Saudi,” tandasnya.