Kemenag, Baznas, dan Bappenas Sinergikan Data Mustahik untuk Kurangi Kemiskinan
![Kemenag, Baznas, dan Bappenas Sinergikan Data Mustahik untuk Kurangi Kemiskinan](https://infofilantropi.com/wp-content/uploads/2024/10/23OKTBUIF-Kemenagmustahik-1024x576.jpg)
Dok. Kemenag
INFOFILANTROPI.COM,Bandung – Kementerian Agama (Kemenag) terus mengupayakan agar distribusi zakat, infak, sedekah, serta dana sosial keagamaan lainnya (ZIS-DSKL) bisa tepat sasaran dan berkontribusi langsung dalam penanggulangan kemiskinan di Indonesia. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah dengan mengintegrasikan data mustahik atau penerima zakat berbasis Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek).
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur, menyampaikan bahwa akselerasi pemanfaatan ZIS-DSKL ini didukung oleh sinergi antara Kemenag, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Jawa Barat, serta Lembaga Amil Zakat se-Jawa Barat.
“Dengan menggunakan data sosial-ekonomi yang lengkap dan terintegrasi, kami ingin memastikan bahwa dana zakat disalurkan tepat pada sasaran, khususnya kepada masyarakat yang rentan dan yang berada dalam kategori miskin ekstrem,” ungkap Waryono dalam Rapat Koordinasi Akselerasi Akuntabilitas Kemanfaatan ZIS-DSKL di Bandung, Jawa Barat, Jumat (18/10/2024).
Dalam menentukan target penerima zakat, Kemenag menggunakan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) dengan pendekatan pemenuhan kebutuhan dasar. Menurut Waryono, kemiskinan diukur dari ketidakmampuan individu atau rumah tangga dalam memenuhi kebutuhan pokok baik pangan maupun non-pangan berdasarkan garis kemiskinan.
“Regsosek memiliki peran vital dalam pengelolaan zakat, terutama dalam memetakan mustahik. Data ini memungkinkan kami untuk mendapatkan informasi terperinci dan akurat hingga tingkat desa dan kelurahan, memudahkan kami untuk mengidentifikasi penerima zakat (asnaf), serta menghindari tumpang tindih dengan program bantuan sosial lainnya,” tambahnya.
Waryono juga menekankan pentingnya data kemiskinan yang valid dalam menentukan program yang tepat sasaran. “Keakuratan data memungkinkan pengambilan keputusan yang lebih efektif dan efisien dalam menentukan target penerima manfaat program zakat.”
Lebih jauh, ia menekankan bahwa pengelolaan zakat harus mengacu pada tujuh prinsip utama, yaitu (1) sesuai Syariat Islam, (2) Amanah, (3) Kemanfaatan, (4) Keadilan, (5) Kepastian Hukum, (6) Terintegrasi, dan (7) Akuntabilitas. Dua tujuan utama yang diusung adalah meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan zakat serta memaksimalkan manfaat zakat untuk kesejahteraan masyarakat dan pengentasan kemiskinan.
“Program akselerasi kemanfaatan ZIS-DSKL ini adalah implementasi dari prinsip-prinsip tersebut,” tuturnya.
Di kesempatan yang sama, Ahmad Syauqi, Kepala Subdirektorat Akreditasi dan Audit Lembaga Zakat Kemenag, menjelaskan bahwa program ini dijalankan sebagai proyek percontohan di Jawa Timur, Jawa Barat, dan Yogyakarta. Sebelumnya, pihaknya telah melakukan kegiatan serupa di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersama 18 Lembaga Pengelola Zakat (LPZ), yang juga disertai penandatanganan pakta integritas.
Syauqi menambahkan bahwa program ini juga bertujuan untuk memfasilitasi para pemangku kepentingan agar program-program yang mereka kelola dapat disinergikan dengan data mustahik dan data kemiskinan.
“Kami ingin memastikan bahwa dana zakat yang terkumpul bisa dimanfaatkan secara maksimal dan langsung menyentuh kebutuhan mustahik. Dengan integrasi data sosial-ekonomi, distribusi zakat bisa lebih efektif dan tepat sasaran,” tutupnya.