Kemenag Berbagi Pengalaman di Mudzakarah Haji Malaysia, Bahas Kebijakan Murur untuk Jemaah Lansia

Kemenag Berbagi Pengalaman di Mudzakarah Haji Malaysia, Bahas Kebijakan Murur untuk Jemaah Lansia

Dok. Kemenag

INFOFILANTROPI.COM, Kelantan, Malaysia  – Kementerian Agama (Kemenag)  Indonesia mendapatkan kesempatan istimewa untuk berbagi praktik terbaik dalam penyelenggaraan ibadah haji di ajang 41st National Hajj Mudzakarah yang diadakan di Kota Bharu, Kelantan Darul Naim, Malaysia, Sabtu (28/9/2024). Dengan tema “Akhlak Mulia Cerminan Kemabruran Haji”, acara ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai negara dengan fokus membahas peningkatan kualitas pelayanan ibadah haji.

Mewakili Kementerian Agama (kemenag) Indonesia, Direktur Bina Haji Arsad Hidayat didampingi oleh Kasubbag TU Abdillah, berperan aktif dalam memberikan pandangan dan berbagi pengalaman terkait kebijakan penting dalam penyelenggaraan haji. Salah satu topik yang menarik perhatian adalah penerapan kebijakan murur, yang merupakan solusi inovatif untuk mempermudah jemaah lansia dan disabilitas selama pelaksanaan ibadah haji.

Pengalaman Penetapan Hukum Ibadah Haji di Tengah Tantangan

Dalam forum tersebut, Arsad Hidayat menyampaikan bahwa Kementerian Agama ( Kemenag) Indonesia memiliki empat mekanisme utama dalam penetapan hukum ibadah haji, yakni Bahtsul Masail Haji, Mudzakarah Perhajian Indonesia, Permintaan Pandangan Hukum, dan Konsultasi serta Bimbingan Ibadah. Setiap mekanisme ini telah berperan penting dalam membantu jemaah haji menghadapi berbagai situasi dan kondisi, termasuk masa pandemi Covid-19 hingga penerapan kebijakan terbaru di tahun 2024.

“Kami telah menerapkan pendekatan yang fleksibel selama pandemi, dengan menyesuaikan manasik dan protokol kesehatan agar jemaah tetap bisa melaksanakan ibadah haji dengan aman. Hal ini berhasil menghasilkan panduan yang disesuaikan dengan situasi luar biasa,” ungkap Arsad.

Kebijakan Murur: Solusi Inovatif untuk Jemaah Lansia dan Disabilitas

Salah satu kebijakan yang menjadi sorotan dalam Mudzakarah kali ini adalah murur, yang dirancang khusus untuk memfasilitasi jemaah lansia dan disabilitas selama prosesi mabit di Muzdalifah. Kebijakan ini memungkinkan jemaah untuk melewati Muzdalifah tanpa perlu turun dari bus, sehingga mereka dapat langsung melanjutkan perjalanan menuju Mina setelah magrib.

Arsad menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil setelah melihat adanya tantangan dalam mobilisasi jemaah di Muzdalifah, termasuk kepadatan area, maraknya penggunaan visa non-haji, serta terbatasnya fasilitas di Mina. “Kebijakan murur hadir sebagai solusi praktis yang menjaga keselamatan dan kenyamanan jemaah, terutama bagi yang memiliki keterbatasan fisik,” ujar Arsad.

Untuk mendukung kebijakan ini, Kementerian Agama juga meminta pandangan dari sejumlah organisasi keagamaan besar di Indonesia, seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Majelis Ulama Indonesia, dan lainnya. Konsultasi tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa murur di Muzdalifah sah selama dilakukan setelah tengah malam tanggal 10 Dzulhijjah, sesuai dengan ketentuan hukum syariah.

Implementasi yang Mendapat Apresiasi

Penerapan kebijakan murur pada musim haji 2024 berjalan lancar dan mendapatkan apresiasi luas. Mobilisasi jemaah di Muzdalifah yang biasanya memakan waktu lama berhasil dipercepat, sehingga pada pukul 07.35 waktu setempat, seluruh jemaah telah tiba di Mina.

“Keberhasilan kebijakan ini tidak hanya mengurangi kepadatan, tetapi juga meningkatkan efisiensi perjalanan jemaah haji, terutama bagi mereka yang membutuhkan perhatian lebih. Kami sangat bangga bisa memberikan solusi yang bermanfaat bagi jemaah,” tutup Arsad, disambut dengan pujian dari peserta Mudzakarah.

Melalui pengalaman ini, Kementerian Agama Indonesia semakin menunjukkan komitmennya untuk terus meningkatkan pelayanan haji, tidak hanya di Tanah Air, tetapi juga di kancah internasional.