Kemenag Pastikan Tak Ada Jemaah Haji Reguler Nol Tahun di 2024: Penjelasan Terkait Haji Khusus

Dok. Kemenag
INFOFILANTROPI.COM, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa seluruh kuota haji untuk tahun 1445 H/2024 M telah diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie, memastikan bahwa tidak ada jemaah haji reguler yang berangkat tanpa memenuhi masa tunggu yang ditetapkan pada 2024.
“Haji reguler sepenuhnya sesuai aturan. Tidak ada jemaah nol tahun yang berangkat tahun ini,” ujar Anna Hasbie dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (9/9/2024).
Menurut Anna, data dari Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) menunjukkan bahwa jemaah haji reguler yang akan berangkat tahun ini adalah mereka yang mendaftar pada tahun 2020 dan 2021, dengan masa tunggu yang sesuai. Jemaah dari Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur, yang mendaftar pada 2020 dan 2021, termasuk dalam kategori ini.
“Jemaah yang mendaftar pada 2020 dan 2021 ini sudah sesuai dengan urutan porsi mereka. Tidak ada yang tidak sesuai,” jelasnya.
Tahun ini, terdapat 1.497 jemaah haji reguler yang berangkat setelah mendaftar pada 2019. Jumlah ini relatif tinggi karena termasuk pendamping jemaah lanjut usia, penggabungan mahram, dan pendamping jemaah disabilitas, yang memang sesuai dengan ketentuan.
Haji Khusus: Klarifikasi Soal Jemaah Nol Tahun
Berbeda dengan haji reguler, Kemenag juga memberikan penjelasan terkait jemaah haji khusus. Menurut data Siskohat, terdapat 3.503 jemaah yang masuk kategori nol tahun pada tahun ini. “Kami sudah menyerahkan data ini kepada Pansus Angket Haji untuk memastikan transparansi,” kata Anna.
Namun, Anna menegaskan bahwa jemaah nol tahun tersebut melunasi biaya haji mereka pada tahap pengisian sisa kuota, bukan pada tahap awal. “Pernyataan bahwa jemaah nol tahun melunasi sejak Januari tidak benar dan cenderung fitnah. Data kami menunjukkan tahapan pelunasan yang jelas,” tegasnya.
Pengisian kuota haji khusus dibagi dalam dua tahap: kuota pokok dan tambahan. Tahap pertama pengisian kuota pokok dibuka dari 12 hingga 15 Desember 2023, dengan prioritas untuk jemaah yang melunasi tahun lalu dan mereka yang sesuai nomor porsi. Namun, dari kuota yang tersedia, hanya 12.487 jemaah yang melunasi, meninggalkan 3.818 kuota yang belum terisi.
Untuk mengisi kekosongan ini, dibuka tahap pelunasan kedua dari 27 Desember 2023 hingga 2 Januari 2024, dengan hasil 2.635 jemaah melunasi. Masih tersisa 1.183 kuota yang kemudian diisi pada tahap Sisa Kuota Tahap II dari 10 hingga 12 Januari 2024. Sebanyak 1.005 jemaah melunasi pada tahap ini, menyisakan 178 kuota.
Pengisian kuota tambahan untuk haji khusus 1445 H/2024 M dimulai pada 30 Januari hingga 5 Februari 2024. Dari 9.222 kuota tambahan, hanya 4.204 yang melunasi, menyisakan 5.196 kuota. Tahapan pengisian sisa kuota dilanjutkan dengan beberapa perpanjangan hingga 12 Juni 2024, dengan hasil akhir 25.522 jemaah melunasi dan hanya 5 kuota yang tersisa.
“Sebanyak 3.503 jemaah nol tahun melunasi pada tahap pengisian sisa kuota dari 19 Februari hingga 12 Juni 2024. Semua ini dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” jelas Anna.
Dengan penjelasan ini, Kemenag memastikan bahwa tidak ada jemaah haji khusus yang berangkat dengan status nol tahun tanpa mengikuti ketentuan yang ada.