Kemenag Siapkan Peta Jalan Zakat 2025-2045

Kementerian Agama (Kemenag) bersama berbagai pemangku kepentingan tengah menyusun peta jalan zakat untuk periode 2025-2045.

Kementerian Agama (Kemenag) bersama berbagai pemangku kepentingan tengah menyusun peta jalan zakat untuk periode 2025-2045.

INFOFILANTROPI.COM, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) bersama berbagai pemangku kepentingan tengah menyusun peta jalan zakat untuk periode 2025-2045. Tujuan dari peta jalan ini adalah mengoptimalkan pengelolaan zakat nasional demi kesejahteraan masyarakat yang lebih merata.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, menyatakan bahwa Kemenag telah mengadakan Focus Group Discussion (FGD) untuk menyusun peta jalan zakat 2045 bersama dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi.

Peran Penting Peta Jalan Zakat

Waryono menekankan pentingnya grand design peta jalan zakat nasional yang mencakup siklus pembangunan manusia, layanan dasar, perlindungan sosial, produktivitas, dan pembangunan karakter. Menurutnya, peta jalan ini harus mencakup indikator kinerja utama bagi amil, modul untuk penguatan objek zakat, dan regulasi yang mendukung profesi amil.

“Dengan data dari 71 juta keluarga dan 250 juta individu yang dimiliki oleh Kemenko PMK, kita harus menghindari duplikasi penggunaan dana daerah. Peta jalan ini harus inovatif dan terukur, serta membedakan antara naskah akademik dan peta jalan praktis,” kata Waryono di Jakarta, Jumat (21/6/2024).

Waryono juga menyoroti pentingnya program zakat yang spesifik dalam mencapai visi pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat. Dalam menyusun peta jalan zakat 2045, perlu ada rentang waktu yang sesuai dengan visi dan program pembangunan kesejahteraan masyarakat.

“Peta sertifikasi amil zakat yang kompeten harus disiapkan untuk menjawab tantangan ini. Kita harus membagi tahapan pembangunan zakat ke dalam jangka panjang, menengah, dan pendek sesuai dengan visi yang sejalan dengan 8 misi agenda pembangunan dan 17 tujuan pembangunan berkelanjutan,” jelasnya.

Waryono menekankan pentingnya ketepatan bantuan, waktu pelaksanaan, dan verifikasi dalam pengelolaan zakat untuk memastikan dampak signifikan dalam pengurangan kemiskinan.

“Ketepatan bantuan zakat harus didukung oleh waktu pelaksanaan yang tepat dan proses verifikasi yang akurat. Dengan demikian, zakat dapat memberi dampak signifikan dalam mengurangi kemiskinan,” ungkap Waryono.

Kementerian Agama (Kemenag) bersama berbagai pemangku kepentingan tengah menyusun peta jalan zakat untuk periode 2025-2045.

Kolaborasi dan Harmonisasi Data

Waryono juga menekankan pentingnya kolaborasi antarlembaga dalam verifikasi dan validasi data kemiskinan ekstrem di tingkat desa dan kelurahan. “Harmonisasi data antara TNP2K, Kemenko PMK, dan Regsosek Bappenas sangat krusial untuk memastikan data sasaran program zakat tepat guna,” tambahnya.

Mengenai perbedaan definisi orang miskin dan metodologi pemetaan, Waryono mengatakan bahwa data menjadi salah satu isu utama dalam pengelolaan zakat. Koordinasi yang baik antara pendekatan top down dan bottom up serta pemanfaatan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) sangat diperlukan.

“Data menjadi salah satu isu utama dalam pengelolaan zakat. Kita perlu koordinasi yang baik antara top down dan bottom up serta memastikan data BPS yang makro dapat digunakan secara efektif,” ujarnya.

Sertifikasi Amil Zakat

Waryono menyoroti perlunya meningkatkan koordinasi antara Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Kemenag, dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) terkait sertifikasi amil zakat. “Minimnya laporan dari LSP kepada Kementerian Agama atau BAZNAS menunjukkan perlunya aturan yang lebih jelas untuk optimalisasi proses sertifikasi dan evaluasi pelaksanaan,” tuturnya.

Serap Aspirasi Publik

Menurut Waryono, pentingnya serap aspirasi publik untuk menyukseskan peta jalan zakat 2045. Dengan mendengarkan pendapat masyarakat mengenai perzakatan nasional, program kesejahteraan masyarakat dapat berjalan lebih efektif.

Waryono berharap perumusan peta jalan zakat 2045 dapat membantu mengidentifikasi masalah dan isu strategis dalam pengelolaan zakat periode 2025-2045. Selain itu, diharapkan juga muncul gagasan baru mengenai arah pengelolaan zakat menuju Indonesia Emas 2045.

“Dengan menyusun peta jalan ini, kita berharap dapat mencapai tujuan besar dalam mengoptimalkan pengelolaan zakat untuk kesejahteraan masyarakat dan memperkuat warisan zakat di Indonesia,” tutup Waryono.