KJRI Jeddah: Gunakan Jalur Resmi Adahi untuk Dam dan Kurban, Hindari Risiko Hukum

KJRI Jeddah: Gunakan Jalur Resmi Adahi untuk Dam dan Kurban, Hindari Risiko Hukum

INFOFILANTROPI.COM, Makkah – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah mengingatkan seluruh jemaah haji Indonesia untuk lebih waspada dalam memilih jalur pembayaran Dam dan Kurban selama musim haji 2025. Pemerintah Arab Saudi kini mewajibkan seluruh transaksi dan pelaksanaan Dam serta Kurban dilakukan hanya melalui lembaga resmi yang ditunjuk, yakni Adahi.

Kebijakan baru ini merupakan langkah tegas Kerajaan Arab Saudi dalam memastikan seluruh proses pelaksanaan Dam dan Kurban berjalan sesuai syariat Islam dan terkontrol dengan baik. Adahi, sebagai lembaga resmi, bertanggung jawab penuh mulai dari pengadaan hewan, pembayaran, penyembelihan, hingga distribusi daging kepada pihak yang berhak menerima.

Dalam pertemuan resmi pada 19 Mei 2025 di Makkah, Saad Abdulrahman Alwabel, Kepala Program Manajemen Royal Commission for Makkah City and Holy Sites (RCMCHS), menjelaskan kepada Konjen RI Jeddah, Yusron B. Ambary, dan Ketua PPIH Arab Saudi, Muchlis Hanafi, bahwa setiap proses Dam dan Kurban kini bisa dipantau secara transparan melalui sistem digital. Jemaah juga dapat melakukan pembelian voucher Dam/Kurban di berbagai kanal resmi seperti bank, kantor pos, atau konter resmi yang tersebar di wilayah Makkah. Informasi lengkap tersedia di situs resmi: www.adahi.org.

Arab Saudi juga memperketat pengawasan untuk memberantas praktik ilegal. Penjualan hewan Dam dan Kurban di luar sistem resmi dinyatakan ilegal dan pelakunya dapat dikenai sanksi berat, termasuk denda dan hukuman penjara. Bahkan, pengawasan dilakukan menggunakan drone dan pemantauan komunikasi digital guna menindak pelanggaran di lapangan.

KJRI Jeddah menegaskan bahwa siapa pun yang terlibat dalam praktik jual beli Dam ilegal akan berhadapan dengan hukum. Belum lama ini, enam WNI—terdiri dari dua mahasiswa dan empat mukimin—ditangkap di Madinah karena diduga terlibat dalam transaksi Dam nonresmi. Lima orang telah dibebaskan karena minimnya bukti, namun satu mahasiswa berinisial Yk masih menjalani proses hukum dalam status bebas bersyarat.

“Kami mengingatkan seluruh warga negara Indonesia, baik jemaah haji maupun mukimin, untuk tidak tergoda tawaran Dam atau Kurban di luar jalur resmi. Risikonya sangat besar—dari hukuman pidana hingga penyitaan aset,” ujar Konjen Yusron.

Sebagai bentuk kepedulian terhadap kenyamanan dan kekhusyukan jemaah, KJRI Jeddah mengimbau seluruh warga Indonesia untuk memastikan ibadah Dam dan Kurban dilakukan melalui jalur resmi. Kepatuhan terhadap aturan ini tidak hanya melindungi diri dari jerat hukum, tapi juga menjamin keabsahan ibadah yang dijalani di Tanah Suci